Sabtu, 20 April 2024

Ini Penjelasan Lengkap Putra Siregar

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah memberikan keterangan blak-blakan di program Podcast bersama Dedy Corbuzier, Putra Siregar memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait PS Store, usaha di bidang smartphone miliknya, yang saat ini sedang tersandung masalah hukum terkait kasus kepabeanan.

Putra mengatakan, masalah ini terjadi pada 2017 silam saat dia baru saja hijrah ke Jakarta.

Dilansir dari JawaPos.com, Putra ketika itu memiliki usaha jual-beli handphone di salah satu tempat di bilangan Condet, Jakarta Timur. Toko handphone miliknya kala itu masih sangat kecil.

“Toko saya waktu itu masih 2X3 meter. Ada uang 20 juta belanja, 100 juta belanja. Kebetulan banyak yang jualan HP (ke saya) karena dari dulu semua saya rangkul,” kata Putra Siregar saat ditemui di bilangan Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Kata dia, salah seorang dalam jaringan bisnisnya menawari sejumlah unit handphone untuk dijual dalam sistem partai dengan harga murah.

Putra pun tertarik dan langsung meminta barang-barang itu dibawa ke toko miliknya.

Putra Siregar. Foto: JawaPos.com

“Itu malam-malam ditawarin, lagi BU (butuh uang, Red) katanya. Saya bilang ya sudah antar aja ke toko. Di toko ada saudara saya namanya Lahatta sama Leris. Waktu itu malam-malam, tiba-tiba yang ngantar barang sudah bersama bea cukai,” ungkap Putra.

Atas kejadian itu, dua saudaranya pun diamankan petugas bea cukai Jakarta selama 3 hari.

“Nggak tahu gimana ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan. Ditanya siapa yang memesan barang? Saya bilang saya. Waktu itu masih polos lah. Dipanggil, saya datang. Saya melengkapi berkas itu mondar mandir,” tuturnya.

Putra kemudian membantah tuduhan sejumlah unit handphone yang dijual rekan bisnisnya itu adalah barang selundupan.
Menurutnya, barang-barang itu hanya belum dibayar bea cukainya.

“Saya mau beli barang kan nggak mungkin saya nanya ‘sudah dibayar belum bea cukainya?’. Kalau kayak motor, BPKB pasti ditanyain,” ucapnya.

Putra pun merasa dijebak atas kasus ini. Karena kejadian terjadi bukan di bandara ataupun di pelabuhan seperti yang biasanya menjadi pintu masuk barang-barang ilegal yang diselundupkan.

“Waktu itu iya (merasa dijebak). Tapi inilah cobaan buat saya. Saya tidak mau menyalahkan siapapun,” paparnya.

Bukan hanya soal kasus kepabeanan PS Store, Putra Siregar kala itu juga sempat dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia pun sudah menyerahkan rekening dan aset-aset miliknya untuk dilakukan pengecekan.

“Awalnya saya diduga TPPU. Saya lalu serahkan rekening saya, saya serahkan aset saya untuk dicek. Saya nggak pernah ada lalu lalang uang ke luar negeri. Saya pedagang mulai dari nol. Dapat uang beli barang,” katanya.

Untuk masalah kepabeanan, Putra Siregar sejatinya sudah menyerahkan dana sekitar Rp 500 juta kepada pihak bea cukai.

Jika apa yang dilakukannya itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, dia pun siap melakukan ganti rugi.

“Saya juga memutuskan apabila ada kerugian kepabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya 500 juta. Jika belum membayar maka langsung saya bayar,” paparnya.(jpg)

Update