Jumat, 19 April 2024

KPK Sambut Baik Peraturan Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan baru Mahkamah Agung (MA) terkait pedoman pemidanaan untuk terdakwa koruptor. Sebab, MA telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Pasalnya, aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor. “KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, hadirnya aturan baru ini diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan Tipikor,” harap Ali.

Ali menyatakan, lembaga antirasuah tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Menurutnya, aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

“Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Aturan tersebut mengatur hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

“Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan segera disosialisasikan,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kemudian, kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sebesar Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Selanjutnya, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Kemudian, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara.(jpg)

Update