Kamis, 25 April 2024

Pegawai BP Batam Palsukan Faktur UWT, Segini Ancaman Hukumannya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial A yang melakukan pemalsuan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisal A dan ALH.

“Keduanya kita amankan atas tindak Pidana Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam dan Pemerasan dan atau penipuan terhadap pengurusan lahan,” katanya, Senin, (3/7/8/2020).

Ia menjelaskan, tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku.

“Tindakan OTT ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah seorang yang bekerja di BP Batam dan dalam laporannya dikatakan bahwa telah terjadi Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam,” tuturnya.

Mendasari laporan tersebut lanjutnya, dimasukan pada Selasa (28/7/2020), tim Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Surat Faktur yang diduga palsu beserta uang Rp. 12 miliar di salah satu Bank yang ada di Kota Batam.

“Di hari yang sama pada jam 15.00 WIB tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang melakukan pemalsuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari Direktur PT. EPS yang mencari orang untuk membantunya dalam pengurusan lahan dan penerbitan Surat Faktur, Penetapan Lokasi, Surat Keputusan, Surat Perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konfrensi pers pegawai BP Batam yang memalsukan faktu UWT. Foto: Humas Polda Kepri

Kemudian kata dia, PT EPS memberikan kepercayaan terhadap inisial ALH untuk pengurusan lahan tersebut.

Kemudian lanjutnya, inisial ALH menunjuk inisial A yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut.

“Inisial A merupakan oknum dari pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan,” katanya.

Selanjutnya A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT. EPS.

Tersangka A lanjutnya, dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah.

“Kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain, yang di edit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut ke faktur milik PT. EPS,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari total tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS sebesar Rp 2.840.000.000,-. Akan tetapi tersangka ALH kemudian menagih uang Rp 12 miliar kepada Direktur PT. EPS.

Serta memerintahkan PT. EPS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangka ALH.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah satu lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, satu lembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kwitansi, satu lembar cek dan satu bundel buku cek.

Kemudian satu set komputer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer dan duah unit Handphone.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 263 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau pasal 368 K.U.H.Pidana jo. Pasal 53 K.U.H.Pidana dan atau pasal 378 K.U.H.Pidana jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*/esa)

Update