batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai persiapan menuju dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Kota Batam
Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan KEK, Endry Abzan, mengatakan, regulasi pembentukan KEK berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK.
“Kemudian ada turunan dari Undang-Undang Nomo 39 tahun 2009 tentang KEK yaitu PP (Peraturan Pemerintah,red) tentang penyelenggaraan KEK,” jelasnya.
Ia melanjutkan yang mengatur tentang fasilitas dan kemudahan KEK diatur dalam PP terbaru yaitu PP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK.
“Berdasarkan PP nomor 12 tahun 2020 di dalam pasal 2 disebutkan fasilitas dan kemudahan KEK meliputi perpajakan, kepabeanan, dan cukai,” jelasnya.
Kemudian tentang Lalu Lintas Barang, Ketenagakerjaan, Keimigrasian, Pertanahan dan Tata Ruang, Perizinan Berusaha dan Fasilitas Kemudahan Lainnya.
“Dasarnya KEK adalah ada fasilitas dan menambah fasilitas yang sudah ada dari sebelumnya,” tuturnya.
Selain itu kata dia, pihaknya saat ini sednag mempersiapkan dua KEK Aero City Bandara Hang Nadim dan KEK Kesehatan di RSBP Batam.(esa/adv)