Jumat, 26 April 2024

Polda Kepri Amankan Lima Pemilik Sabu Seberat 1 Kilogram

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamanakan lima pelaku pelaku pemilik satu kilogram narkotika jenis sabu berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I pada Sabtu (1/8/20/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan,  kelimanya diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Sabtu (1/8/20/2020) sekira jam 08.00 WIB tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para pelaku di Pinggir Jalan Depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau, Sekupang,” ujarnya, Senin (3/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka diketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram.

Barang bukti sabu, HP dan tanda pengenal salah seorang pelaku yang diamankan Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati inisial R alias B (DPO) yang memerintahkan SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu di dalam anusnya masing masing membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah,” jelasnya.

“Saat ini masih ada dua orang lainnya yang sampai saat ini masih DPO dan masih dalam pengejaran,” katanya lagi.

Menurutnya, saat ini kelima pelaku dan 1.000 gram narkotika jenis Sabu diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*/esa)

Update