Sabtu, 20 April 2024

Kinerja Dewas KPK Dinilai Belum Efektif

Berita Terkait

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam semester I 2020 belum efektif. Hal tersebut mengarah terhadap keberadaan Dewas sebenarnya tidak dibutuhkan di KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, produk hukum Dewas KPK tidak tepat sasaran. Kurnia menyebut, dalam Pasal 37 B UU KPK 19/2019 mengungkapkan, salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

“Namun, pada faktanya Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek Pimpinan sekaligus Pegawai KPK. Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level Pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik diantara keduanya,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Kurnia menambahkan, Dewas KPK abai dalam melihat dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK Firli Bahuri. Kurnia mencontohkan, pada Januari 2020 lalu diketahui salah satu penyidik KPK yang bertugas untuk menangani perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kompol Rossa Purbo Bekti, dikembalikan oleh Ketua KPK.

Padahal, Kompol Rossa belum masuk dalam minimal batas waktu bekerja di KPK dan proses pengembalian tersebut juga tanpa adanya persetujuan dari pimpinan instansi asal. Bahkan, kata Kurnia, Kompol Rossa juga diketahui tidak pernah melanggar etik saat sedang bekerja di KPK.

“Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK,” cetus Kurnia.

Kurnia memandang, Dewas lambat memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK. Padahal, Firli sempat dihebohkan menggunakan helikopter mewah di Sumatera Selatan. Menurutnya, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme.

“Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri secara tertutup. Hal ini dilakukan setelah Dewas KPK mengklarifikasi Firli Bahuri dan pihak lainnya terkait dugaan penggunaan helikopter mewah milik swasta.

“Untuk sidang kode etik dilaksanakan tertutup, jadi percayalah kami menyidangkan semaksimal dan seobjektif mungkin,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Anggota Dewas KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, dugaan pelanggaran etik terhadap Firli menurutnya untuk mencari bukti dugaan penggunaan hidup mewah Firli. Terlebih, helikopter berkode PK-JTO itu merupakan milik perusahaan swasta.

“Masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Albertina.

Menurut Albertina, putusan sidang etik nantinya akan digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa mengetahui hasil dari dugaan pelanggaran etik Firli.

“Tidak perlu khawatir pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka, jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup,” tandasnya.(jpg)

Update