Sabtu, 20 April 2024

Korupsi, Sekretaris DPRD Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja unsur pimpinan DPRD Batam yang telah diselewengkan pada tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan, Asril, saat ini resmi ditahan.

“Saat ini (tersangka,red) akan menuju Tanjungpinang guna menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).

Kata Dedie, sesuai prosedur yang berlaku tersangka akan berada di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, ada penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2,160 miliar lebih dan dilakukan dengan berbagai cara.

ilustrasi

Beberapa diantaranya adalah orderan kegiatan fiktif, bahkan beberapa kegiatan di antaranya menyebutkan mengundang beberapa pewarta untuk kegiatan seperti coffe morning.

“Ini telah dikonfirmasi kepada rekanan yang dimaksudkan dalam laporan yang bersangkutan, sejak tahun 2017 lalu,” paparnya.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Batam bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Kepri, didapati dua alat bukti.

Dedie menuturkan penetapan Asril menjadi tersangka karena adanya keterangan dari para saksi dan rekanan.

“Berdasarkan keterangan saksi ada yang dipaksa dan ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan sudah mengembalikan keterangan negara nilai Rp 160 juta,” jelasnya.

Kemudian bukti kedua adalah keterangan saksi ahli, yang mempertegas kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Ia menjelaskan untuk kasus korupsi ini kuncinya adalah pengembalian keuangan negara.

“Jika keuangan negara tidak dipulihkan betapa enaknya koruptor kalau perlu kita miskinkan,” tuturnya.(*/esa)

Update