Kamis, 25 April 2024

Jatah Dana Desa Provinsi Kepri Dipangkas

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengatakan disebabkan pandemi Covid-19, jatah dana desa untuk Provinsi Kepri turut terkena refocusing anggaran sebesar Rp 2,97 miliar atau 1,09 persen. Menurut Sardison penyaluran dana desa sudah pada angka Rp 234 miliar.

“Semula untuk 275 desa di Provinsi Kepri kita mendapatkan dana desa sebesar Rp 273.346.665.000. Namun karena wabah Covid-19 terjadi penyesuaian anggaran sebesar Rp 2,97 miliar. Sehingga total dana desa untuk Kepri berubah menjadi Rp 270.374.740.000,” ujar Sardison, Minggu (9/8) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (BAP) Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, untuk penyaluran tahap satu sudah tuntas dilakukan. Adapun realisasi anggaran tahap satu sebesar Rp 133.079.757.600 yang disebar ke 275 desa yang ada di lima kabupaten di Provinsi Kepri.

“Sedangkan untuk tahap dua sampai 4 Agustus 2020 lalu realisasinya sebesar Rp 101.003.841.000 yang sudah sampai ke 258 desa yang ada di Kepri. Melihat dari jumlah tersebut masih ada 17 desa yang belum,” jelas Sardison.

Menurutnya, setelah terjadinya revisi anggaran 36 desa di Kabupaten Bintan mendapatkan bagian Rp 39.163.570.000. Kemudian Kabupaten Karimun mendapatkan alokasi Rp 44.045.068.000 yang diperuntukan bagi 42 desa yang ada di sana.

Selanjutnya adalah Kabupaten Natuna mendapatkan bagian sebesar Rp 64.932.954.000 yang akan disebar ke 70 desa. Berikutnya Kabupaten Lingga sebesar Rp 69.779.098.000 yang dibagi ke 75 desa. Selain itu adalah Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengalami perubahan setelah revisi, yakni sebesar Rp 52.454.050.000.

“Adapun realisasi tahap I dan II sampai sejauh ini sebesar Rp 234.083.598.600. Beberapa waktu ke depan, tentunya memasuki persiapan penyaluran tahap III. Maka dari itu, setiap desa harus menggesa penyerapannya sesuai dengan kegiatan yang dirancang dalam APBDes,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, terjadi perubahan pada skema pencairan. Menurut Sardison, tahap awal dana desa yang akan ditransfer adalah 40 persen dari dana desa yang sudah ditetapkan.

”Mekanisme pencairan dana desa kini juga diubah. Jika sebelumnya ada tiga tahap yang terdiri dari 20 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga. Sekarang 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, 20 persen tahap ketiga,” tutup Sardison.(*/jpg)

Update