Jumat, 29 Maret 2024

Pemda Bisa Kena Sanksi Jika Tak Aktif Update Data Warga Miskin

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah daerah kini tidak bisa malas untuk memperbarui data warga miskin di wilayahnya. Jika tidak, pemda harus siap mendapat sanksi dari pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri keuangan, menteri sosial, dan menteri dalam negeri. SKB dengan Nomor 360.1/KMK/2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 460-1750 Tahun 2020 itu berisi dukungan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Tupoksi setiap kementerian diatur dalam pemutakhiran DTKS tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyambut baik regulasi itu. Apalagi, selama ini pemutakhiran data menjadi isu krusial yang berhubungan erat dengan berbagai program pembangunan kesejahteraan sosial. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos).

ā€Ada istilah bantuan sosial kurang tepat sasaran. Ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,ā€ ujarnya Minggu (9/8).

Sejatinya, kata dia, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada pasal 8, misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa. ā€Jadi, memang Kementerian Sosial (Kemensos) tidak melakukan pendataan langsung,ā€ katanya.

Kemensos bertugas untuk menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan daerah. ā€Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,ā€ sambung Juliari.

Di sisi lain, Kemensos tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan instruksi kepada pemda untuk melakukan hal tersebut. Karena itu, dengan SKB, diharapkan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri bisa lebih efektif memacu pemda agar aktif melakukan pemutakhiran data.

Dalam SKB disepakati bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya mendorong program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Kemudian, ditetapkan bahwa pemutakhiran data wajib dilakukan pemda secara berkala. ā€Paling sedikit satu kali dalam satu tahun,ā€ jelas pria yang akrab disapa Ari itu.

Dalam SKB juga dipaparkan kewenangan kementerian masing-masing secara garis besar. Kemensos, misalnya, wajib menyiapkan DTKS sebagai basis data awal pemutakhiran data oleh pemda. Kemudian, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG hingga menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan pemda. ā€Data penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,ā€ katanya.

Sementara itu, Kemendagri memiliki tugas menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS. Pemutakhiran harus dilakukan sesuai dengan peraturan menteri sosial soal pengelolaan data. Selain itu, Kemendagri harus memfasilitasi pemda kabupaten/kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan nomor induk kependudukan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan bertugas mengevaluasi hasil pemutakhiran DTKS dan mendorong pemda lebih aktif. Salah satunya, melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sanksi penyaluran dana transfer umum itu sudah kerap dilakukan pada daerah yang nakal. Misalnya, berupa sanksi pemotongan dan penundaan penyaluran dana transfer umum.

ā€Jadi, memang diatur pula pemberian sanksi terhadap pemda yang tidak aktif memperbarui data,ā€ ungkapnya. Hal itu akan menjadi kewenangan penuh menteri keuangan.(jpg)

Update