Kamis, 25 April 2024

BPJS Kesehatan Gandeng Wasnaker untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Objek pengawasan dan pemeriksaan tersebut adalah kepatuhan pendaftaran peserta, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran.

Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam melakukan kegiatan sosialisasi kepada 70 badan usaha bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kepulauan Riau yang dibagi menjadi 2 batch yakni pada Rabu (5/8/2020) dan Jumat (7/8/2020) di kantor BPJS Kesehatan, Batam Centre.

Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Batam, Febria Kurniadi Fajra, mengatakan, salah satu permasalahan terkait kepatuhan badan usaha adalah masih terdapat badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

Karena itu, lanjutnya, BPJS Kesehatan memerlukan peran Wasnaker sebagai pewakilan dari pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada badan usaha.

Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Batam, saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

“Harapannya badan usaha menjadi lebih paham bahwa mendaftarkan seluruh pekerja itu adalah keharusan, apalagi disampaikan oleh bagian dari pemerintah” kata Febri.

Selain dengan sosialisasi bersama, kedepannya BPJS Kesehatan bersama Wasnaker juga akan melakukan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang diduga tidak patuh.

Kerjasama dengan Wasnaker ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Sudianto, mengatakan badan usaha harus memastikan agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Selain untuk memenuhi hak dari pekerja, hal tersebut juga untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Saya sudah bilang berulang kali bahwa mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN itu wajib. Kalau tidak, nanti perusahaan yang akan menanggungnya,” kata Sudianto.

Guna memastikan hal itu, Sudianto, menyampaikan bahwa setiap badan usaha wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan maksimal 30 hari setelah badan usaha tersebut berdiri.

Jika tidak dipatuhi maka akan diberikan sanksi. Sudianto juga mengimbau agar setiap badan usaha patuh terhadap program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh, jadi jangan sampai lah kami berikan sanksi,” kata Sudianto.(*)

Update