Jumat, 29 Maret 2024

Putra Siregar Bantah Pernyataan Dijebak di Video yang Beredar

Berita Terkait

batampos.co.id – Putra Siregar membantah terkait video yang mengaku dirinya telah dijebak dalam kasus jual ponsel ilegal. Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan tersebut.

”Enggak lah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari,” kata Putra, Senin (10/8).

Meski video Putra yang menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh rekan bisnis saat membeli ponsel telah viral. Putra menegaskan bahwa video itu bukan rilis resmi yang diperuntukkan untuk media massa dan menyebut video itu hanya merupakan cuplikan. ”Jadi, itu belum preskon, belum rilis. Itu (video) hanya diambil cuplikan-cuplikan. Kalau saya baru ini preskon, ini yang kedua. Satunya lagi di tempat Om Dedy,” ucapnya.

Baca Juga: Putra Siregar Mengaku Dijebak dan Ada Persaingan Bisnis

Setelah kabar penangkapannya beredar, Putra Siregar melalui akun Facebook-nya di Group Facebook Putra Siregar Merakyat yang disiarkan langsung, Selasa (28/7) siang. Ia menjelaskan penangkapan terhadap dirinya terkait dengan kejadian tahun 2017 silam, saat ia masih bergabung dalam satu perusahaan.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget. Tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai. Aku dijebak,” katanya.

Meski mengaku dijebak, Putra Siregar mengaku tetap bertanggung jawab. Ia menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta sebagai jaminan. “Aku bayar kerugian negara itu, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih. Bahkan, uang tabunganku Rp 500 juta aku titipkan,” bebernya.

Putra Siregar menilai, apa yang ia alami tak terlepas persaingan usaha ia jalani. Ia menduga, ada beberapa pihak yang tidak suka melihat pengusaha pribumi berhasil. Ia bertekad akan buka-bukaan soal ihwal ia dijebak. “Aku akan buka-bukaan semuanya tentang aku dijebak. Agar semua bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Meski Putra sudah menjalani sidang perdananya, tapi hingga kini PS Store yang berada di Jakarta Timur masih melayani pembeli. Apabila Putra divonis bersalah oleh Hakim, ancaman hukuman singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara sudah menanti. (*/ygi/jpg)

Update