Jumat, 19 April 2024

Sidang Perdana, Putra Siregar Didakwa Menimbun dan Membeli Barang Selundupan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), menghadiri sidang perdana kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putra hadir pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Putra datang dengan mengenakan batik lengan pendek dan didampingi istrinya. Ditemui setelah sidang, Kuasa Hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah, mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa ponsel yang dijualnya itu ilegal.

Ia menyebut, kasus yang menjerat pengusaha muda Batam itu, bermula pada 2017 silam. Dimana saat itu Putra baru saja merintis usaha dan membeli barang-barang dari seseorang bernama Jimmy di Batam.

Ia mengatakan, Putra dituduh (didakwa) menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan. ”Ini kasus sebenarnya dari tahun 2017. Saat itu klien kami baru saja merintis usahanya. Klien kami dituduh melanggar Pasal 103 yang isinya kurang lebih adalah membeli, menjual barang yang diduga hasil penyelundupan,” kata Lukman, Senin (10/8).

Terkait hal itu, Lukman menyebut kliennya siap bertanggung jawab apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan tersebut.

Sementara, Kuasa Hukum Putra lainnya, Rizki Rizgantara, menambahkan bahwa pada saat itu kliennya tidak mengetahui kalau Jimmy belum mengurus kepabeanan barang jual. Bahkan setelah mengetahui bahwa Jimmy masuk daftar pencarian orang (DPO), Putra tidak menghubungi Jimmy.

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 26 juta. ”Angka itu dihitung dari PPn sebesar 10 persen dengan nominal Rp 15 juta dan PPhnya 7,5 persen dengan nominal Rp 11 juta,” kata Rizki.

Rizki menuturkan, selama mulai usahanya, kliennya hanya melakukan aktivitas membeli barang dari Jimmy dan menjualnya kembali. Sementara, Putra tidak mengetahui adanya aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

”Jadi, memang barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO,” jelasnya.

Sementara Putra Siregar membantah terkait video yang mengaku dirinya telah dijebak dalam kasus jual ponsel ilegal. Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan tersebut.

”Enggak lah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari,” kata Putra.

Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Meski Putra sudah menjalani sidang perdananya, tapi hingga kini PS Store yang berada di Jakarta Timur masih melayani pembeli. Apabila Putra divonis bersalah oleh Hakim, ancaman hukuman singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara sudah menanti. (*/ygi/jpg)

Update