Sabtu, 20 April 2024

Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Wajib Terdaftar di BPJS-TK dan Serahkan Nomor Rekening

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana pemerintah memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, mulai diproses. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, karyawan yang akan mendapatkan bansos ini wajib terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang kini bernama BP-Jamsostek.

”Karyawan harus masih aktif dan terdaftar di BPJS-TK sampai 30 Juni,” kata Surya Rizal, kepala Kantor BPJS-TK Batam Nagoya, Senin (10/8).

Rizal menambahkan, subsidi itu akan diberikan dan diprioritaskan bagi karyawan yang masih aktif bekerja atau bukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. ”Kalau sudah di-PHK sebelum tanggal tersebut, dan BPJS-TK-nya tak aktif lagi, ya tidak dapat,” ujarnya.

BPJS-TK pun mengimbau kepada perusahaan untuk memperbarui nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS-TK. Bantuan tersebut akan disalurkan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan melibatkan BPJS-TK.

Rizal kembali menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Sehingga, bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU), maupun karyawan yang berstatus PNS dan pegawai pemerintahaan atau BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

Bantuan senilai Rp 600 ribu ini rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan diberikan selama 4 bulan dengan total bantuan mencapi Rp 2,4 juta per orang. “Bantuan tersebut akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing peserta dan akan dibagikan dalam dua kali tahap pencairan dengan besaran senilai Rp 1,2 juta dalam satu kali pencaiaran” jelasnya.

Rizal mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria. Dia berharap perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif dalam pengumpulan nomor rekening ini.

”Surat resminya hari ini (kemarin, red) dikirim ke perusahaan-perusahaan. Tapi sejak Jumat (7/8) lalu kami sudah sampaikan secara lisan ke beberapa perusahaan. Dari pusat kami diberi waktu sampai 16 Agustus untuk pengumpulan nomor rekening ini,” tuturnya.

Proses pengumpulan data nomor rekening itu dapat menggunakan SIPP, dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening. Namun, bagi yang belum menggunakan SIPP, pelaporan bisa menggunakan format file excel yang dilampirkan pada e-mail.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJS-TK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

Rozal berharap program ini dapat meringankan beban para pekerja yang terkena dampak Covid-19. Sehingga dapat mempertahankan daya beli guna memenuhi kebutuhan pokok dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS-TK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM),” terangnya. (*/ska/jpg)

Update