Kamis, 18 April 2024

Terkait Limbah B3 di Kapal Tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, Ini Kata Kuasa Hukum PT Somap

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait 1.560 ton limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang mengandung logam berat dan merkuri di kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, ditangapi oleh Kuasa Hukum PT Somap, Togu Simanjuntak .

PT Somap kata dia, merupakan pemilik kapal tanker tersebut. Togu menyatakan, kandungan merkuri limbah B3 di kapal tesebut sangat kecil dan jauh berada di bawah ambang batas.

Menurutnya, kepastian kandungan merkuri limbah B3 yang sangat kecil tersebut diketahui setelah hasil pengujian (Certificate of Quality) CCIC Singapore PTE LTD diperoleh.

“Hasilnya, kandungan merkuri di limbah Sludge Oil hanya sebesar 0,356 di ship tank 2C dan 0,256 di ship tank 3C,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, kemarin.

“Perlu diketahui bahwa bensin itu mengandung merkuri, bahkan tubuh kita pun mengandung merkuri. Tapi tidak benar bahwa limbah B3 kapal MT JNAT Ex Jesslyn Natuna mencapai 360 seperti disampaikan oleh KPLHI Batam,” katanya lagi.

Togu menegaskan, pihaknya mengalami kerugian akibat pernyataan yang menyebutkan kandungan merkuri limbah B3 JNAT mencapai 360.

Pasalnya, limbah yang seharusnya dibawa ke Chittagong, Bangladesh akhirnya ditolak masuk oleh otoritas Bangladesh.

Saat ini, kata Togu, kapal tersebut berada di perairan bebas internasional antara Indonesia dan Singapura.

Ia menjelaskan, untuk membuktikan bahwa limbah B3 kapal MT J.NAT tidak mengandung merkuri dalam jumlah besar, pihaknya akan membawa pihak terkait untuk melihat langsung limbah yang berada di atas kapal.

Menurutnya, itu dilakukan untuk membuktikan bahwa kandungan merkuri tidak melebihi ambang batas. Apalagi jika disebutkan bahwa kandungan merkurinya mencapai 360.

“Kami juga meminta CCIC Singapore PTE LTD untuk menguji kandungan merkuri limbah, dan hasilnya diketahui bahwa merkuri berada di bawah ambang batas yakni 0,356,” jelasnya.

“Tidak seperti yang dikatakan bahwa kandungan merkuri mencapai 360, sehingga karena itu kapal berikut limbah di atasnya ditolak masuk Bangladesh,” ujarnya lagi.

Togu mengatakan, pihaknya selama ini terus bekerja untuk membuktikan jika limbah B3 kapal J.NAT tersebut tidak mengandung merkuri yang melebihi ambang batas.

Termasuk membawa sampel limbah B3 ke CCIC Singapore PTE LTD.

“Selain menguji kadar merkuri, CCIC Singapore PTE juga menguji crude oil,” katanya.

Togu Simanjuntak (paling kiri) bersama rekannya, saat memberikan keterangan terkait Kapal MT J.Nat. Foto: Istimewa

Togu juga mengaku berkoordinasi dengan PT Greenindo Riau Utama yang melakukan proses tank cleaning.

Hasilnya, kata Togu, ternyata tank cleaning dilakukan oleh rekanan bisnis PT Greenindo Riau Utama.

Klaim Togu bahwa tank cleaning dilakukan oleh rekanan bisnis PT Greenindo Riau Utama dibenarkan oleh Direktur perusahaan tersebut yaitu Meirysyah Wengkang.

Direktur PT Greenindo Riau Utama, Meirysyah Wengkang yang didampingi pengacaranya, Kaspol, mengatakan, bahwa pekerjaan tank cleaning dilakukan oleh rekanan bisnis perusahaannya.

Sesuai surat perjanjian kerjasama antara PT Greenindo Riau Utama dengan rekanan bisnis, kata Meiry, maka rekanan bisnisnya itu yang bertanggung jawab penuh, atas segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan tank cleaning tersebut.

“Bahwa sehubungan dengan surat keterangan karyawan untuk Saudara Gn yang diterbitkan oleh PT Greenindo Riau Utama terhadap saudara Gn, adalah merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh saudara Gn untuk mendapatkan proyek-proyek dari pihak lain. Saudara Gn merupakan rekanan bisnis kami,” paparnya.

Meiry mengungkapkan, PT Greenindo Riau Utama tidak pernah mendapatkan laporan yang riil atau aktual dan sebenar-benarnya, atas pekerjaan tank cleaning kapal MT JNAT ex Jesslyn Natuna dari rekanan bisnisnya tersebut.

Terutama, setelah dirinya menyelidiki beberapa pihak terkait. Di antarnya DLHK, KSOP dan SOMAP.

Meiry menegaskan, bahwa dia selaku Direktur PT Greenindo Riau Utama, tidak pernah mengetahui dan memberikan laporan ke pihak-pihak lain terutama KPLHI Batam, mengenai adanya zat merkuri yang melebih ambang batas seperti laporan-laporan atau informasi dari pihak-pihak lainnya.

“Bahwa kami dari PT Greenindo Riau Utama tidak mengetahui surat-surat yang dibuat, ditulis, dikeluarkan, dikeluarkan oleh saudara Gn,” kata Meiry dalam surat klarifikasi yang ditandatanganinya.

Terpisah, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, Azhari mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan data yang disampaikan kuasa hukum pemilik kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, yang menyebutkan kandungan merkuri pada limbah B3 yang berada di atas kapal tersebut.

Azhari mengklaim, pihaknya juga memiliki data hasil laboratorium dari salah satu laboratorium yang berada di Indonesia

“Tidak masalah mereka (pemilik kapal J.NAT) melakukan uji laboratorium terhadap limbah B3 yang diduga mengandung merkuri di laboratorium di Singapura. Tapi apakah sampel limbah B3 yang mengandung merkuri itu diambil dari kapal J.NAT?” katanya.

“Karena kita sama-sama mengetahui jika kapal itu tidak berada di Indonesia. Kalau data, Kami juga punya data setelah melakukan uji laboratorium di salah satu laboratorium di Bogor, Jawa Barat,”ujarnya.

Azhari menegaskan, agar fair sebaiknya pengujian juga harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan KPLHI Kota Batam.

Sehingga kata dia, sampel limbah dan metode pengujian bisa dilihat bersama-sama dan dilakukan secara benar.

Sekali lagi, Azhari tidak mempersoalkan apakah pengujian sampel limbah B3 kapal MT J.NAT dilakukan di Indonesia atau di Singapura.

Jika hasil laboratorium yang dilakukan bersama-sama memang menyatakan bahwa kandungan merkuri limbah kapal J.NAT bagus dan di bawah ambang batas, Azhari mengaku akan mengapresiasi dan menerima hasil laboratorium tersebut.

Dalam kesempatan itu, Azhari menegaskan, bahwa setiap perjalanan limbah yang dibawa ke luar negeri harus ada notifikasi dari setiap negara yang dilalui limbah tersebut.

“Harus dilaporkan dan harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Azhari yang mengaku saat ini sedang mengurus perpanjangan mandat Ketua KPLHI Batam kepada Posmetro Batam.

Azhari mengatakan bahwa mandatnya sebagai Ketua KPLHI Batam berakhir per 19 Juli 2020, namun saat kasus limbah B3 Kapal J.NAT masih berstatus sebagai Ketua KPLHI Batam.

KPLHI Batam, tambah Azhari juga mendorong pemerintah untuk tegas terhadap kapal berbendara negara luar yang ingin melakukan aktivitas tank cleaning di Indonesia.

Kapal berbendera luar harus diminta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia atas limbah B3 yang dihasilkan.

“Sebab jika pemerintah dan pihak terkait tidak tegas, maka dikhawatirkan laut kita akan menjadi tong sampah dan itu membahayakan jika limbahnya masuk golongan limbah B3,” paparnya.

Kata dia, untuk kapal yang ingin melakukan ship breaking harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, serta mengikuti aturan Konvensi Bassel.

Khusus untuk kapal MT J.NAT, lanjut Azhari bukan merupakan kapal transportir untuk mengangkut limbah B3.

Sebaliknya, kapal J.NAT merupakan kapal FSO dan sudah ditarik sehingga tidak bisa mengangkut limbah.

Kata dia, kapal yang mengangkut limbah B3, harus teregistrasi dan mengantongi izin dari KLHK dan Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal tersebut merupakan kapal pengangkut limbah B3.

“Kalau kapal pengangkut limbah dari negara luar, harus mengantongi surat dari negara asal kapal tersebut,” urainya.

Dalam kesempatan itu, Azhari juga menegaskan bahwa KPLHI Kota Batam sama sekali tidak memiliki masalah dengan perusahaan.

Sebelumnya, Azhari mengaku mendapat informasi bahwa ada kegiatan pelaksanaan tank cleaning kapal MT J.NAT.

Selanjutnya, Azhari berupaya mencari informasi tentang aktivitas tank cleaning tersebut ke berbagai pihak.

“Wajar jika saya mencari informasi dari mana saja, termasuk dari saudara Gn. Dari informasi yang kami peroleh merupakan karyawan Greenindo (PT Greenindo Riau Utama, red). Kami sama sekali tidak ada masalah dengan perusahaan,” tutupnya.(*)

Update