Kamis, 25 April 2024

BPJS Kesehatan Catat Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Kota Batam Mencapai Rp 99 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam mencatat tunggakan pembayaran iuran peserta mandiri di Kota Batam, Provinsi Kepri, mencapai Rp 99 miliar lebih.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Dody Pamungkas, mengatakan, tunggakan tersebut terhitung sejak 24 bulan atau dua tahun.

“Jumlah pesertanya 135.069 orang dan itu tersebar di seluruh seluruh wilayah di Kota Batam,” katanya, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan, peserta mandiri yang paling banyak menunggak berada di Kecamatan Batam Kota.

Jumlahnya mencapai 23.711 orang. Dengan rincian peserta kelas 1 sebanyak 5.256 orang dan peserta kelas 2 5.883 orang.

Ilustrasi. Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam saat melayani masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN-KIS. Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kota Batam menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan hand sanitizer dan pembatas kaca. Foto: Messa Haris/batampso.co.id

“Di Kecamatan Batam Kota itu total piutang iurannya mencapai Rp 20 miliar lebih,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila peserta mandiri belum membayarkan tunggakan iuran tersebut kartu kepsertaan JKN-KIS otomatis dinonaktifkan.

Namun lanjutnya saat ini BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta mandiri untuk melunasi tunggakan iurannya tersebut dengan memanfaatkan program relaksasi tunggakan.

“Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” jelasnya.(esa)

Update