Kamis, 25 April 2024

Nazaruddin Dinyatakan Bebas Murni Hari Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Kini, masa bimbingan pemasyarakatan terhadap Nazaruddin telah berakhir.

“Iya betul hari ini, Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Rika menyampaikan, terpidana korupsi wisma Hambalang itu telah bebas murni atau sudah menjalani masa penahanan. “Saat ini statusnya bebas murni,” cetus Rika.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazarddin.(jpg)

Update