Jumat, 19 April 2024

Warga Batam, Ini Cara untuk Melunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Batam mencatat 135.069 peserta mandiri menunggak iuran dan dari jumlah tersebut paling banyak terdapat di area Kecamatan Batam Kota.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Dody Pamungkas, mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada peserta mandiri yang memilikki tunggakan agar dapat melunasi kewajibannya tersebut.

“Kita ada program relaksasi tunggakan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” jelasnya, Kamis (13/8/2020).

Ia mengatakan relaksasi tunggak tersebut termaktub di pada pasal 42 ayat 3a dan 3b.

Pada pasal 3a lanjutnya dituliskan untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Kemudian membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan dan dengan sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran, masih menjadi kewajiban peserta.

Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam saat melayani masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN-KIS. Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kota Batam menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan hand sanitizer dan pembatas kaca. Foto: Messa Haris/batampso.co.id

Kemudian di ayat 3b dituliskan untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat 3a seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.

“Program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” jelasnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yaitu:

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

2. Memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

3. Melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.

4. Melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan (min 6 bulan + 1 bulan berjalan).

5. Melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

6. Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan paling lambat Desember 2021.

7. Bagi Peserta yang akan memanfaatkan Program Cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.(esa)

Update