Sabtu, 20 April 2024

Dapat Pemotongan Kurungan Penjara 4 Tahun, Nazaruddin Bebas Murni

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8) kemarin. Mantan koruptor kasus wisma atlet Hambalang ini mendapat potongan hukuman penjara selama empat tahun atau remisi 49 bulan dari masa hukumannya.

Ditjen PAS Kemenkumham meyakini, Nazaruddin mendapatkan justice collaboratore (JC) karena telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus.

Namun, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menegaskan, Nazaruddin tidak pernah mendapatkan JC dari KPK. Dia meyakini, pimpinan KPK sebelumnya belum pernah menerbitkan status JC untuk Nazaruddin.

“KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan. Karena dulu juga kepada LPSK diajukan juga menolak, koordinasi kepada KPK dan tidak pernah terbitkan surat JC,” kata Lili dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Mantan Wakil Ketua LPSK ini berujar, status JC diterbitkan jika Nazaruddin masih dalam proses persidangan. Menurutnya, keringanan Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan berdasarkan pada surat turut membantu KPK dalam memberantas korupsi.

Hal ini pun turut disesalkan. Dengan mengklaim mendapatkan JC dari KPK, masa kurungan Nazaruddin turut dipotong selama empat tahun. Namun, kata Lili, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham.

“Ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Kini, masa bimbingan pemasyarakatan terhadap Nazaruddin telah berakhir.

“Iya betul hari ini, Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Rika menyampaikan, terpidana korupsi wisma Hambalang itu telah bebas murni atau sudah menjalani masa penahanan. “Saat ini statusnya bebas murni,” cetus Rika.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazarddin.(jpg)

Update