Sabtu, 20 April 2024

Langgar Syarat Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ancam Sanksi Pelanggar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuturkan akan ada sanksi yang menunggu bagi yang melanggar syarat-syarat pembukaan sekolah. Namun, pemberian sanksi itu akan diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, kemungkinan bagi satuan pendidikan yang melanggar SKB Empat Menteri akan dicopot jabatannya.

“Apabila ada sekolah yang melanggar SKB, apa sanksinya, kami melakukan teguran kepada kepala dinas, yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah satuan pendidikan adalah Pemda,” jelas dia dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (13/8).

Seperti diketahui, pemerintah daerah kabupaten/kota menangani satuan pendidikan jenjang SD dan SMP. Kemudian, untuk satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK adalah pemerintah daerah provinsi.

“Pasti kepala-kepala (sekolah) SD dan SMP itu akan taat pada bupati atau walikotanya, sedangkan kepala SMA dan SMK itu akan taat dengan gubernur atau ketua yayasannya,” tambahnya.

Maka dari itu, ada pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu juga tercantum dalam undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

“Ini lah pembagian tugas, kami akan menegur dinasnya dan dinas yang akan memberi punishment atau teguran lebih keras kepada satuan pendidikannya, karena kalau yang negur kami, kami nggak punya kekuatan untuk memberhentikan kepala sekolah, yg bisa pemda,” jelas Jumeri.

Ia pun juga menepis pihak yang menganggap Kemendikbud lepas tangan, sebab pihaknya pun juga telah membuat regulasi terhadap kurikulum untuk digunakan satuan pendidikan selama pelaksanaan pendidikan di masa pandemi.

“Kemudian kami juga memberikan dana bos untuk operasional sekolah di daerah, kemudian kami juga memberikan BOP untuk TK atau PAUD. Kami juga memberikan bantuan kepada sekolah, DAK (dana alokasi khusus) juga, inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat kepada daerah. (*/jpg)

Update