Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan Tak Bayar Iuran BP Jamsostek, Karyawan Tak Berhak Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana pemerintah mengucurkan dana bantuan sosial ke karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta perbulannya mendapatkan apresisasi dari Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, karyawan yang akan mendapatkan bansos ini wajib terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang kini bernama BP-Jamsostek.

Sayangnya di Batam masih banyak perusahaan yang sengaja tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BP Jamsostek. Ada juga perusahaan yang sudah memotong gaji karyawannya untuk iuran BP Jamsostek, namun tak disetorkan ataupun disetorkan namun tak penuh, ada yang masih tertunggak beberapa bulan misalnya.

Hal tersebut membuat pekerja kehilangan haknya mendapatkan bansos dari pemerintah pusat yang perbulannya Rp 600 ribu selama empat bulan. Atas kenakalan ataupun kecurangan sejumlah perusahaan yang sengaja mempermainkan iuran BP Jamsostek karyawanannya, Ides Madri meminta perusahaan harus kembali ke track-nya, kembali jujur ke karyawannya menyetorkan iuran BP Jamsostek.

“Untuk di Batam ini dipastikan hampir semua pekerja swasta dapat bansos dari pemerintah pusat. Karena UMK di Batam masih di bawah Rp 5 juta dengan syarat karyawan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau aktif pembayaran iurannya,” ujarnya, Kamis (13/8) siang.

Karena itu, lanjut Ides, basis data penerima bansos yang digunakan adalah basis data kepesertaan BP Jamsostek. Ia berharap semua perusahaan yang tadinya tak memasukkan data pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek, mau mendaftarkan karyawannya atau membayarkan iuran kepesertaan BP Jamsostek karyawannya sampai Juni 2020 sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Karena kalau pembayaran BP Jamsostek karyawan bermasalah, otomatis tak akan dapat bansos dari pemerintah pusat yang totalnya per karyawan Rp 2,4 juta per bulan selama 4 bulan,” ujar Ides.

Menurutnya, sudah saatnya karyawan harus berani proaktif bertanya ke manajemen perusahaannya, agar perusahaan tak semena-mena dan lengah atas nasib karyawannya yang iuran BP Jamsosteknya tak dibayarkan, tapi tiap bulan gajinya tetap dipotong untuk iuran itu.

“Karena atas kelalaian perusahaan, otomatis mengakibatkan hak pekerja mendapatkan bansos dari negara, hangus,” terangnya.

Sepertri diketahui, Pemerintah bakal kembali bagi-bagi duit. Kali ini calon penerimanya adalah para karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Mulai September, para karyawan itu akan mendapat ”bonus” sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Langsung ditransfer masuk ke rekening masing-masing.

Kebijakan tersebut kini sedang difinalisasi. ”Ini (pembahasan, Red) bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu.

Kemenkeu memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pemberian bantuan sosial (bansos) khusus karyawan itu mencapai Rp 31,2 triliun. Pihaknya berharap stimulus baru tersebut bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).(*/jpg)

Update