Kamis, 25 April 2024

Polisi Sebut Tahanan Kasus Narkoba Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menyebut, tahanan kasus narkotika Hendri Alfred Bakary sempat mengeluhkan sesak nafas sebelum dinyatakan tewas. Sesak nafas itu mulai dirasa saat Hendri ditangkap pada 6 Agustus 2020 bersama tiga orang lainnya SM, IN, dan AM.

Saat itu, polisi tengah meminta kepada Hendri menunjukan 106 kg sabu yang dia simpan. Menurut keterangan tersangka IN, narkoba itu disimpan di rumah kosong di Belakang Padang, Kota Batam. Namun, saat dicek belum ditemukan.

“Pada 8 Agustus pukul 04.30 Hendri mengeluh bahwa dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Purwadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Baca Juga: Bandar Sabu Meninggal Usai Ditangkap

Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan dan kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta untuk dibawa ke dokter. Sekitar pukul 05.45, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.

“Setelah beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh medis tersangka Hendri dinyatakan oleh pihak RS bahwa meninggal dunia pukul 07.13 WIB,” jelas Purwadi.

Sementara itu, terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, adalah kebijakan dari Rumah Sakit dalam upaya menghindari penularan Covid-19. Sebab ada keluhan sesak nafas dari almarhum sebelum meninggal.

Hingga saat ini, kata Purwadi, pihaknya masih menunggu hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Kepulauan Riau, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri. Dia menyebut pihak keluarga sudah melihat langsung wajah Alfred saat penutup wajah dibuka. Menurutnya tidak ada tanda-tanda penganiayaan sama sekali.

“Penangkapan sesuai prosedur, tidak akan ada penganiayaan, keluarga tersangka sudah lihat langsung,” jelas Purwadi.(jpg)

Update