Rabu, 17 April 2024

Siswa di Zona Merah atau Oranye Harus Tetap Belajar di Rumah

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memperbolehkan sekolah di zona kuning dan hijau melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, siswa yang berada di zona merah atau oranye tetap tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri pun meminta agar himbauan ini dipublikasikan. Pasalnya, ada kemungkinan sekolah yang berada di zona kuning, memiliki siswa yang berasal dari zona merah.

“Apabila sekolahnya ada di zona kuning atau hijau sedangkan peserta didik ada di zona merah, maka sebaiknya tidak berangkat sekolah dulu untuk tatap muka,” jelas dia dalam telekonferensi pers, Kamis (13/8).

Apalagi, tidak semua orang tua bisa memastikan keamanan dan keselamatan anak mereka sampai ke pergi ke sekolah. Sebab, banyak orang tua yang telah bekerja dan membuat mereka tidak bisa mengantar anaknya untuk bersekolah.

“Orang tua mungkin karena keterbatasan tidak bisa mengantar maka disarankan anak-anak ini tetap menempuh pembelajaran jarak jauh,” terangnya.

Kemudian, apabila orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka, sekolah diminta untuk memberikan layanan pendidikan yang sama. Di mana satuan pendidikan harus mampu menjalankan pembelajaran jarak hauh (PJJ) dan tatap muka.

“Sekolah punya kewajiban untuk melayani mereka dalam PJJ. Termasuk apabila ada orang tua yang belum punya keyakinan melepaskan anaknya ke sekolah, tetap diizikan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani anak-anak yang seperti ini,” terangnya. (*/jpg)

Update