Jumat, 29 Maret 2024

Tidak Masalah Kelas Berapa, yang Penting Jadi Peserta JKN

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyesuaian iuran yang terjadi beberapa waktu yang lalu membuat beberapa kelompok masyarakat merasa terbebani.

Akhirnya banyak peserta yang kemudian menunggak karena tidak sanggup untuk melakukan pembayaran.

Namun, tidak demikian yang dilakukan oleh Faqih (23). Ia memilih untuk turun kelas agar tetap dapat memperoleh manfaat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ditemui oleh Tim Jamkesnews pada Jumat (7/8/2020) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, peserta yang tinggal di Dapur 12 Batu Aji ini sedang melakukan pengecekan tunggakan iuran JKNnya.

Menurutnya penting sekali melakukan pembayaran iuran dan memastikan kepesertaannya aktif.

“Saya mau cek tunggakan karena mau bayar, soalnya kita tidak pernah tahu kapan kita akan sakit, jadi nanti pas sakit bisa dipakai tanpa kena denda,” kata Faqih.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II yang akhirnya pindah ke kelas III pada awal tahun 2020 ini merasa bahwa penting baginya memilih kelas sesuai kemampuan.

Faqih peserta BPJS Kesehatan cabang Kota Batam. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Hal ini dilakukan agar ia tetap bisa membayar iuran setiap bulannya dan terhindar dari tunggakan.

“Awalnya saya kelas II, lalu pindah ke kelas III soalnya takut gak sanggup bayar, tapi gapapa lah kelas berapapun,” kata Faqih.

Ia mengaku seringkali memanfaatkan KIS untuk berobat. Bahkan tahun lalu ia menggunakan KIS untuk melakukan operasi caesar ketika melahirkan anak pertamanya.

Dengan manfaat yang ia rasakan itulah, ia tetap berupaya agar selalu menjadi peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Andi Marisah Hijriyyah Lestari, mengatakan peserta tidak perlu khawatir berada di kelas apapun.

Hal ini karena manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS adalah sama, yang membedakan hanya manfaat nonmedis saja.

“Mau kelas I, II, atau III pelayanan kesehatan yang diberikan itu sama, yang membedakan hanya akomodasi layanan rawat inap saja,” kata Marisah.

Marisah mengatakan, yang perlu dipastikan oleh peserta adalah status kepesertaan yang aktif.

Sehingga tidak dikenakan denda pelayanan di kemudian hari. Hal ini harus menjadi perhatian peserta agar kemudian tidak memberatkan.

“Jika pembayaran iuran tertunggak dan dalam waktu 45 hari yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka harus membayar denda, itu yang perlu dihindari,” kata Marisah.(*)

Update