Jumat, 19 April 2024

Wisatawan Asing Belum Dibolehkan Berkunjung ke Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Wisatawan asing yang ingin berwisata ke Kepulauan Anambas saat ini belum diizinkan. Hal itu berdasarkan arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengingat sejak awal pihaknya selalu menekankan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid -19.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Herry mengatakan bagi wisatawan asing saat ini belum dibenarkan berkunjung ke Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan khususnya untuk masyarakat Anambas juga belum bisa berkunjung ke luar negeri,” sebutnya. Jumat (14/8/2020).

Lanjut dia lagi mengatakan sebelum adanya wabah Covid -19, biasanya Anambas dikunjungi wisatawan asing menggunakan Kapal Yacht. Namun saat ini belum diperbolehkan terkecuali kapal industri untuk kepentingan perusahaan migas yang ada di Matak seperti Medco atau Conoco.

Dia mengungkapkan, wisatawan asing itu biasanya berkunjung ke Kepulauan Anambas ini datang dari beberapa negara. Antara lain Inggris, New Zealand, Amerika Serikat, Australia, Prancis, dan Filipina.

“Lamanya turis-turis itu kalau turis kapal yacht yang sering mencapai hampir satu bulan. Turis asing lainnya paling lama satu minggu di Anambas,” kata Herry.

Dia menambahkan bagi setiap Warga Negara Asing berkunjung ke Kepulauan Anambas itu, terlebih dulu harus membuat laporan dan mendapakan izin tinggal selama 30 hari. Kemudian menjelang 30 hari itu para turis harus keluar dari wilayah Indonesia.(fai)

Update