Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Jenazah

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri menetapkan J dan E dari PT SMB sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan di kapal ikan asing.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, PT SMB merupakan perusahaan yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

“PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Ia menjelaskan, para korban diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

Kemudian lanjutnya, pada awal Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

“Pada Senin yang lalu yakni tanggal 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL dan selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam,” kata dia.

Kemudian lanjutnya, pada 11 Agustus 2020, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri.

“Pada tanggal 12 Agustus 2020 tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” paparnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) bersama DIrreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto (kiri) mempeerlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. Foto: Humas Polda Kepri

Ketiga jenazah tersebut diketahui berinisial D A N beralamat di Donggala, Sulawesi Tengah, S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh.

“Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu J yang merupakan Direktur dari PT SMB dan E Manager HSE di perusahaan tersebut,” katanya.

Pewira menengah kepolisian tersebut menjelaskan, modus operandi yang dilakukan PT SMB sama dengan kejadian yang diungkap Polda Kepri beberapa waktu lalu.

PT SMB kata dia, melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku paspor dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah,” jelasnya.

Selain itu ada juga uang tunai Rp 38.500.000 dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP,” ujarnya

Menurutnya kedua tersangka dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena proses pengiriman jenazah tidak melalui proses sebagaimana mestinya. Yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan.

“Tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal,” tuturnya.

Hal itu kata dia, menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*/esa)

Update