Kamis, 25 April 2024

Dulu Mengantre, Kini Cukup Dengan Jari

Berita Terkait

Fahril terlihat sibuk menekan tombol huruf dan angka di telepon genggam pintar miliknya. Tidak hanya fokus ke arah layar ponselnya, sesekali dirinya melihat ke arah kartu yang didominasi warna putih berlist hijau di atasnya. Dalam hitungan menit dirinya langsung tersenyum karena permintaannya telah diterima.

Messa Haris – Batam

Menjadi salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan hal wajib bagi dara yang memiliki nama lengkap Fahril Layly Chusnaini tersebut.

Selain bisa menjamin pelayanan kesehatan terhadap dirinya, dengan menjadi peserta JKN-KIS dapat membuat kedua orang tuanya lebih tenang.Ā Pasalnya, kini ia tidak lagi tinggal satu atap dengan kedua orang tuanya.

“Saya tadi sedang menganti lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) dari Lamongan ke Batam,” ujarnya, Senin (17/8/2020).

Di Kabupaten Lamongan lanjutnya, ia dan keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brondong.

Namun setelah menyelesaikan pendidikan SMA-nya, ia memilih untuk menimba ilmu di Kota Batam pada 2017 lalu.

Dara berusia 21 tahun tersebut mengatakan, awalnya masih dapat menggunakan kartu JKN-KIS miliknya di FKTP di Kota Batam meski dirinya belum melakukan perubahan data peserta JKN-KIS.

Tetapi setelah tiga kali penggunaan, dirinya diminta untuk segera memindahkan FKTP di Kota Batam.

Mengetahui hal tersebut, dirinya lantas mengunduh aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut kata dia, sangat membantu dirinya untuk memindahkan layanan kesehatan dari Kabupaten Lamongan ke Kota Batam.

Dengan aplikasi tersebut, Fahril, mengaku tidak harus repot-repot mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN permintaannya sudah diterima.

“Saya tadi cek-cek di internet dan caranya mudah banget cuma download aplikasi Mobile JKN terus log in dengan nomor peserta. Setelah itu tinggal pilih ubah data peserta,” jelasnya.

Setelah itu lanjutnya akan ada pop up untuk memilih provinsi, kabupaten dan lokasi FKTP yang dituju. Kemudian memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon.

“Aplikasi ini (Mobile JKN.red) sangat membantu, terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” tuturnya.

Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam saat melayani masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN-KIS. Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kota Batam menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan hand sanitizer dan pembatas berupa mika. Foto: Messa Haris/batampso.co.id

Mahasiswa Politeknik Negeri Batam itu mengatakan, tidak hanya dapat memindahkan faskes, diaplikasi Mobile JKN terdapat beragam informasi yang diperolehnya.

Mulai dari riwayat pelayanan, pengaduan, informasi pembayaran iuran, konsultasi dokter, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, konsultasi dokter, bahkan ada layanan skrining mandiri Covid-19.

“Ternyata banyak fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan dengan aplikasi ini (Mobile JKN,red) dan saya benar-benar terbantu. Tak perlu ngantre lagi, cukup pencet-pencet handphone saja sudah bisa dapat pelayanan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, saat ini dirinya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan FKTP di Klinik Biocare Batu Aji.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Aora Costarica. Dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN, dirinya dapat mengetahui riwayat penyakit yang dideritanya. Bahkan dirinya juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan.

ā€œIni sudah kedua kalinya saya mendownload Mobile JKN. Kemarin pernah saya hapus karena memori full. Aplikasi ini (Mobile JKN,red) benar-benar membantu bahkan di tengah pandemi ini ada fitur baru mengenai skrining mandiri Covid-19 di aplikasi ini,” jelasnya.

Dengan Mobile JKN lanjutnya, ia juga dapat berkonsultasi dengan dokter secara online.

Memudahkan Peserta Mendapatkan Pelayanan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Dody Pamungkas, menjelaskan, aplikasi Mobile JKN diciptakan untuk memudahkan peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Terutama saat pandemi Covid-19, sehingga tidak mengharuskan peserta untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Bahkan lanjutnya, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN.

“Ditengah pandemi Covid-19 kita masih terus melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapakn protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Seperti mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam ruang tunggu pelayanan serta diminta untuk menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.

Fahril Layly Chusnaini memperlihatkan kartu JKN-KIS miliknya. Fahril merupakan salah satu peserta JKN-KIS yang memanfaatkan Mobile JKN untuk mengubah fasilitas pelayanan kesehatan dirinya dari Kabupaten Lamongan ke Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Tidak hanya itu pihaknya juga memberikan tanda silang besar di masing-masing kursi. Sebagai tanda untuk menjaga jarak.

Bahkan saat berada di konter pelayanan, antara petugas dan peserta JKN-KIS dibatasi dengan menggunakan kaca. Dengan begitu dapat meminimalisir penularan virus Covid-19.

Ada Fitur Program Relaksasi Tunggakan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Dody Pamungkas, melanjutkan, saat ini Mobile JKN memiliki fitur baru yaitu program relaksasi tunggakan.

Fitur tersebut kata dia, dapat dimanfaatkan para peserta JKN-KIS mandiri yang telah lama tidak melakukan pembayaran iuran.

ā€œProgram ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,ā€ jelasnya.

Kata dia, program relaksasi tunggakan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Ā Ia mengatakan relaksasi tunggak tersebut termaktub di pada pasal 42 ayat 3a dan 3b.

Pada pasal 3a lanjutnya dituliskan untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Kemudian membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan dan dengan sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran, masih menjadi kewajiban peserta.

Kemudian di ayat 3b dituliskan untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat 3a seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.

ā€œProgram yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,ā€ jelasnya.

Saat ini lanjutnya peserta JKN-KIS di Kota Batam 1.009.693 atau 90,75 persen dari jumlah penduduk.

“Kini semuanya ada dalam genggaman. Masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN-KIS ataupun ingin mendapatkan pelayanan lainnya dapat dilakukan di Mobile JKN,” tutupnya.(***)

Update