Sabtu, 20 April 2024

Ini Fakta Sidang Lanjutan Raja Ponsel Batam Putra Siregar

Berita Terkait

batampos.co.id – Raja ponsel asal Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Dilansir dari Harian Batam Pos Dalam persidangan tersebut terungkap, Putra membeli ponsel ”batangan” dari Batam untuk dijual kembali di tokonya, PS Store.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) karyawan PS Store Batam, Nur Ravina, di persidangan, kemarin.

Dalam BAP, Nur Ravina, mengatakan, bahwa Putra memang menjual ponsel yang tidak memiliki dus dan garansi resmi dari Batam alias batangan.

”Sepengetahuan saksi (Nur Ravina, red), HP yang dikirim ke Putra Siregar dari Batam merupakan HP batangan, tanpa perlengkapan lain seperti dus, buku, ataupun kartu garansi,” ujar JPU.

Masih merujuk BAP Nur Ravina, JPU juga mengungkapkan, ponsel yang dijual di toko Putra Siregar Batam, selain batangan, ada juga yang lengkap.

Mulai dari dus, kartu garansi, buku petunjuk, dan lainnya. Khususnya ponsel merek seperti Vivo dan OPPO. Sedangkan ponsel yang tidak dalam keadaan lengkap, ada beragam merek.

Antara lain, Sony, Samsung, HTC, iPhone, dan merek lainnya. Selain itu, JPU juga mengungkapkan, Putra sendiri yang membeli ponsel batangan itu dan menjualnya kembali di PS Store miliknya.

Putra Siregar. Foto: JawaPos.com

Tetapi sayang, di BAP, Nur Ravina mengaku tak mengetahui sumber ponsel batangan yang dibeli dan dijual kembali bosnya itu.

”Saksi mengaku tak mengetahui asal ponsel karena di toko Putra Siregar Batam, tidak membeli HP (handphone) dari perorangan dan tidak melayani tukar tambah HP,” ungkap JPU.

Di persidangan kedua kemarin, Nur Ravina dihadirkan JPU sebagai saksi. Ia tak membantah keterangannya di BAP yang dibacakan JPU.

”Itu BAP sudah lama, 2017. Sekarang Alhamdulillah kita (PS Store) sudah berkembang,” katanya.

Nur Ravina juga mengakui kalau harga jual ponsel di PS Store lebih murah dari harga pasaran di toko lainnya.

Bahkan, ia mengaku sempat mengecek harga ponsel jenis iPhone di mal dan ternyata harganya lebih tinggi dari yang PS jual.

”Tapi saya kurang tahu kenapa harganya lebih tinggi di mal,” kata Nur Ravina di hadapan persidangan.

Mendengar pernyataan itu, JPU langsung mengejar Nur Ravina dengan pertanyaan,

”Berapa selisih harganya?” ”Bisa Rp 500 ribu kalau iPhone,” jawab Nur Ravina.

Hal senada diungkapkan mantan karyawan PS Store, La Hata. Menurutnya, ponsel yang dijual Putra Siregar di  PS Store memang lebih murah.

Hal itu ia ketahui sejak dia bekerja di PS Store pada 2017.

”Lebih rendah (harganya, red) yang mulia. Selisihnya Rp 100
ribu sampai Rp 500 ribu,” ungkap Hata.

Namun, Hata tidak tahu mengapa PS Store menjual ponsel lebih murah di bandingkan toko lain. Ia hanya tahu PS Store tak mengambil untung banyak.

”Kami ambil untungnya sedikit,” ucapnya.

Saat JPU menanyakan izin usaha PS Store di Condet, Jakarta Timur, Hata mengatakan, PS Store belum memiliki izin usaha saat Bea Cukai Kanwil Jakarta menyelidiki dugaan barang impor ilegal pada 2017.

Hatta mengungkapkan, izin usaha dibuat setelah BC menyelidiki kasus tersebut.

Mendengar itu, JPU mengejar Hata dengan pertanyaan sumber izin usaha.

”Izin usahanya dari mana?” ”Dari lurah,” jawab Hatta. ”Jadi, setelah ada penindakan, baru ada SIUP ya?” tanya JPU lagi.
Hatta membenarkan.

Soal perannya saat masih menjadi karyawan PS Store di Condet, Hata mengaku tugasnya hanya sebagai penanggung jawab PS Store Condet.

Hasil penjualan ponsel ia setorkan ke Putra Siregar. Dalam sehari, bisa ratusan juta rupiah.

”Ke (re- kening, red) bank atas nama Putra Siregar. Bisa sampai Rp 200 juta,” sebut Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan.

Ia didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar sendiri tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan mau bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kepabeanan yang ia lakukan.(jpg)

Update