Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Bekuk Oknum PNS yang Edarkan Pil Ekstasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditres Narkoba Polda Kepri membekuk tujuh orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan pil ekstasi yang salah satu tersangkanya adalah oknum PNS di Kota Tanjung Pinang berinisial RSP alias R.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, tujuh orang yang diduga tersangka Tindak Pidana Narkoba tersebut berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

“Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Para pelaku lanjutnya dibekuk di wilayah Kota Tanjung Pinang, Batu Ampar dan di Baloi Permai Kota Batam.

“Ada lima laporan polisi yang kita peroleh dan hasilnya kita mengamankan tujuh orang tersangka,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt (kanan) dan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Mudji, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku. Foto; humas Polda Kepri untuk batampos.co.id

Kata dia, dari dua tersangka pengedar pil ekstasi, salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir adalah oknum PNS di Kota Tanjung Pinang

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 kilogram daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi,” tuturnya.

Pengungkapan kasus tersebut kata dia, menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” katanya.

Para tersangka lanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan, daun ganja kering yang didapatkan dari pelaku berasal dari salah satu daerah di Sumatera.

“Saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan,” ucapnya.

Sementara itu lanjutnya, pil ekstasi yang dimiliki oleh oknum PNS diduga kuat akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjung Pinang.(*/esa)

Update