Kamis, 28 Maret 2024

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Pimpinan DPRD Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, tahun anggaran 2017-2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Seorang pejabat Pemko Batam berinisial Al yang ditetapkan sebagai tersangka, juga telah diserahkan ke PN Tipikor bersama barang bukti, Rabu (19/8/2020) lalu.

”Benar, sudah kita limpahkan kasusnya kemarin (Rabu, red) ke PN Tipikor Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf, seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos, Kamis (20/8/2020).

Lebih lanjut, Hendarsyah mengatakan bahwa pihaknya belum mau menjelaskan lebih
detail siapa saja pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi anggaran belanja
konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam ini. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara.

”Untuk lebih jelasnya, ikuti saja persidangannya di PN Tipikor Tanjungpinang. Nanti di sana akan terungkap semua,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Kejari Batam telah meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik Kejari Batam yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah Yusuf menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

”Di penyidikan umum kita dapati adanya perbuatan melawan hukum. Kemudian, dari keterangan saksi-saksi yang terkait dengan pengelola anggaran dan dari pihak rekanan yang sudah kita mintai keterangan, juga didapati adanya kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Kejari Batam juga mengirimkan permohonan untuk menghitung kerugian negara ke BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Kepri.

Didapati, kerugian negara hasil dari penghitungan dari BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Kepri sebesar Rp 2.160.402.160.

Dari hasil keterangan pengelola anggaran dan pihak rekanan dalam hal konsumsi, Dedie, menegaskan bahwa semuanya fiktif. Termasuk juga, anggaran untuk media melalui kegiatan Coffee Morning.

”Oleh sebab itu, tim penyidik berkeyakinan berdasarkan kitab Undang-undang hukum
pidana, didapati dua alat bukti. Yakni berupa keterangan saksi pengelola anggaran dan pihak rekanan. Dikuatkan dengan bukti petunjuk dan keterangan dari ahli yang menyatakan benar di situ ada kerugian negara yang nilainya sebesar Rp 2 miliar lebih,” jelasnya.(jpg)

Update