Jumat, 29 Maret 2024

Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Anambas 243 Orang

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan bantuan iuran kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Anambas. Ada sebanyak 243 orang yang mendapatkan bantuan iuran itu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sucipnoriadi mengatakan bahwa di Pemkab Anambas ini ada beberapa stimulus bantuan iuran yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Anambas.

Khususnya untuk Disnaker pihaknya memberikan bantuan stimulus iuran itu kepada tenaga kerja bongkar muat, kelompok jaga kampung, kapten pompong, tukang ojek, sopir pick up, sopir speed boat. “Jumlah total peserta stimulus iuran itu ada 243 orang untuk tahun 2020 ini,” kata Sucipnoriadi, Senin (24/8/2020).

Lanjut dia lagi mengutarakan bahwa ada beberapa program penting yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan itu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT). Namun pihaknya hanya memberikan bantuan iuran kepada JKK dan JKM.

“Itemnya itu ada Rp 10 ribu dan Rp 6.800, total Rp 16.800, ini yang kita tanggung setiap peserta,” sebutnya.

Anggaran bantuan iuran itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauaan Anambas tahun 2020.(fai)

Update