Jumat, 19 April 2024

Segera Diterapkan di Batam, Tidak Pakai Masker Bakal Didenda

Berita Terkait

batampos.co.id – Desakan dari berbagai kalangan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera membuat aturan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sepertinya bakal membuahkan hasil. Pasalnya, Pemko Batam tengah menyiapkan regulasi sebagai payung hukum penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam mengenai tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai disusun dan bersiap untuk diterapkan.

”Sudah saya minta Pak Sekda (Jefridin, red) untuk menyusun dan membahas di internal mengenai isi dari Perwako ini,” kata Rudi, usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (24/8).

Rudi mengatakan, peraturan ini akan mengikat dan memberi sanksi kepada pelanggar aturan Covid-19. Sampai saat ini, penambahan kasus masih terus terjadi. Untuk itu, warga diimbau mematuhi protokol kesehatan, agar bisa terhindar dari Covid-19.

”Yang paling penting semua harus menjaga diri. Jangan langgar protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan, penyusunan draf sudah hampir rampung atau masuk tahap finalisasi untuk tingkat internal Pemko Batam. Ia mengatakan, aturan tersebut berisi tentang sanksi yang mengikat pelanggar protokol kesehatan Covid-19, termasuk denda.

”Yang penting tidak ada sanksi kurungan. Mengenai sanksi denda memang ada, tapi saya belum bisa sebutkan detailnya. Sebab harus dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” kata dia.

Jefridin mengungkapkan, pembahasan draf ini akan segera dibahas dalam pekan ini. Sebab, apa yang disusun ini tentu harus sesuai dengan hukum. Untuk itu, nanti pembahasan akan melibatkan Polresta Batam, dan unsur lainnya.(*/jpg)

Update