Kamis, 25 April 2024

Warga Batam, Program Gratis Naik Daya Dari bright PLN Batam Tinggal Enam Hari Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Program Gebyar GRANADA (Gratis Naik Daya) dari bright PLN Batam tinggal enam hari lagi.

Vice President of Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri, mengatakan, program tersebut diberikan bagi pelanggan yang akan menambah daya listrik,

Baik untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri dan Pemerintah Tegangan Rendah (TR).

“Program GRANADA berlangsung hingga 31 Agutus 2020 ini,” katanya saat ditanyai batampos.co.id, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk memudahkan pelanggan mendapatkan tambahan daya listrik dan memenuhi kebutuhan listrik di saat pandemi Covid-19.

Program GRANADA lanjutnya berlaku kepada pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B) Industri (I) dan Pemerintah (P) dari daya 450 VA sampai dengan daya 197 kVA.

“Dalam program GRANADA pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL),” ujarnya.

Kata dia, UJL tersebut merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti akan dikembalikan.

Ini lanjutnya, merupakan salah satu program untuk pelanggan bright PLN Batam dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan kita yang ke 75 pada 17 Agustus 2020.

“Mengingat banyaknya permintaan masyarakat pelanggan bright PLN Batam yang ingin naik daya, tapi terkendala biaya penyambungan makanya kita gelar kembali program GRANADA,” kata dia.

Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan tambah daya gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam Telepon atau Handphone 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat dengan kediamannya.

“Syaratnya membawa fotokopi identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan fotokopi kepemilikan rumah atau persil,“ tuturnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan diantaranya; sudah melunasi seluruh kewajiban, tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa.

Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Pergub No 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.(*/esa)

Update