Rabu, 24 April 2024

Warga Batam, Tak Pakai Masker Bakal Didenda Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Desakan dari berbagai kalangan agar Pemko Batam segera membuat aturan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sepertinya bakal membuahkan hasil.

Pasalnya, Pemko Batam saat ini tengah menyiapkan regulasi sebagai payung hukum penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam mengenai tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai disusun dan bersiap untuk diterapkan.

”Sudah saya minta Pak Sekda (Jefridin, red) untuk menyusun dan membahas di internal mengenai isi dari Perwako ini,” kata Rudi, usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin
(24/8/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Rudi mengatakan, peraturan ini akan mengikat dan memberi sanksi kepada pelanggar aturan Covid-19.

Sampai saat ini, penambahan kasus masih terus terjadi. Untuk itu, warga diimbau mematuhi protokol kesehatan, agar bisa terhindar dari Covid-19.

Ilustrasi

”Yang paling penting semua harus menjaga diri. Jangan langgar protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan, penyusunan draf sudah hampir rampung atau masuk tahap finalisasi untuk tingkat internal Pemko Batam.

Ia mengatakan, aturan tersebut berisi tentang sanksi yang mengikat pelanggar protokol kesehatan Covid-19, termasuk denda.

”Yang penting tidak ada sanksi kurungan. Mengenai sanksi denda memang ada, tapi saya belum bisa sebutkan detailnya. Sebab harus dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” kata dia.

Jefridin mengungkapkan, pembahasan draf ini akan segera dibahas dalam pekan ini.

Sebab, apa yang disusun ini tentu harus sesuai dengan hukum.  Untuk itu, nanti pembahasan akan melibatkan Polresta Barelang, dan unsur lainnya.

”Kami akan dengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk gubernur, kalau ada kekurangan dan yang perlu ditambahkan untuk menyempurnakan draf ini,” imbuhnya.

Setelah aturan ini disetujui dan ditanda tangani Wali Kota Batam, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka tahu dan paham ada aturan yang mengikat terkait pelanggar protokol kesehatan ini.

”Tahap awal pastinya kita kasih tahu dulu. Kita sampaikan bahwa Batam sekarang memiliki aturan dan ada sanksinya jika melanggar protokol kesehatan. Jika mereka sudah tahu, pasti mereka paham, dan tidak akan melanggar aturan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, DPRD Batam juga mendesak Pemko Batam segera mengeluarkan aturan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mengingat, masih banyak warga yang abai protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

”Pada prinsipnya peraturan itu berkolerasi pada sanksi. Nah, aturan tidak ada sanksi sama saja. Kalau cuma imbauan, itu tidak akan efektif,” ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengaku belum dapat menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena belum ada payung hukumnya.

”Kami masih menunggu regulasi dari Pemda (pemerintah daerah),” katanya, Minggu (23/8/2020).(jpg)

Update