Minggu, 3 November 2024

Razia Busana Ketat, Puluhan Warga Terjaring

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 36 warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terjaring razia busana ketat yang dilakukan polisi wilayatul hisbah di ruas Jalan Manekroo, Johan Pahlawan.

Kepala Bidang Satpol PP Wilayatul Hisbah Aceh Barat Aharis Mabrur seperti dilansir dari Antara di Meulaboh menjelaskan, mereka yang terjaring itu terdiri atas 13 laki-laki dan 23 perempuan. Razia dan pengawasan itu dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berbusana sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Menurut dia, razia busana ketat tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dengan melibatkan anggota Polres Aceh Barat, Kodim 0105 Aceh Barat, dan polisi militer. Hal tersebut sesuai dengan pasal 23 juncto pasal 13 Qanun Nanggroe Aceh Darusslam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

”Setiap orang Islam di Aceh wajib untuk berbusana islami,” ujar Aharis Mabrur.

Aharis Mabrur menyebutkan, ke-36 pelanggar syariat Islam yang tidak mengenakan busana secara islami tersebut semuanya mendapatkan pembinaan dari petugas dan mendapatkan teguran.

”Setelah mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, para pelanggar dikenakan sanksi takzir berupa teguran dan nasihat dari polisi Wilayatul Hisbah,” terang Aharis Mabrur.

Selain itu, dalam razia tersebut, petugas juga turut melakukan sosialiasi protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 kepada masyarakat, terutama pentingnya menggunakan masker saat harus keluar rumah.(jpg)

Update