Jumat, 19 April 2024

Ini Tanggapan Masyarakat Terkait Pelayanan Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam sangat merasakan perbedaan dalam pengurusan perizinan dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Saat ini masyarakat tidak perlu lagi harus mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena BP Batam kembali menjalankan BLINK.

BLINK merupakan BP Batam Layanan Keliling untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

Lia warga Anggrek Sari, mengatakan, sangat senang dan terbantu dengan adanya BLINK. Pasalnya, dirinya tidak harus ke gedung MPP untuk mengurus perpanjangan UWT.

“Sangat bagus pak, dari pihak BP Batam mau turun langsung ke lapangan,” jelasnya, Rabu (27/8/2020).

“Selain itu tidak ribet, kita langsung diarahkan dan dikasih tahu semisal data kurang lengkap, kalau di MPP kita malah sulit ngurusnya ke sana kemari,” ujarnya.

Lia menambahkan, setelah pengurusan perpanjangan UWTO melalui BLINK, dirinya hanya perlu menunggu SMS faktur yang harus dibayarkan.

“Petugas BLINK bilang (faktur,red) menunggu selama 60 hari kerja baru nanti bisa lanjut mengurus Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD),” tuturnya.

Warga Perumahan Anggrek Sari memanfaatkan layanan BLINK. Foto: Humas BP Batam untuk batampos.co.id

Lia menjelaskan, dengan adanya layanan online sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan.

“Dengan BLINK ini kita hanya perlu membawa sertifikat tanah, AJB, foto kopi KK, KTP dan PBB,” jelasnya.

Warga lainnya, Fenensius Fano, juga mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan BLINK.

“Sangat terbantu ya, dengan kondisi covid sekarang ini karenakan tidak semua orang bisa online kan jadi karena diadakan acara face to face bagi saya sangat membantu”, paparnya.

Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam menyediakan Pelayanan Konsultasi Perizinan secara online melalui Layanan Call Centre.

Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono, menjelaskan, pelayanan online dilakukan sejak 18 April 2020.

Hal itu lanjutnya menindaklanjuti imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/02/MENKES/199/2020 Tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk layanan call centre bisa langsung menghubungi nomor 0811-767-6666 dengan menekan extension perizinan yang dituju,” katanya.

Berikut nomor ekstension layanan online BP Batam:

1. Layanan Industri Lalu Lintas Barang
2 Layanan Perdagangan Lalu Lintas Barang
3 Layanan Perencanaan Program Strategis Fatwa Planologi
4 Layanan Perencanaan Program Strategis Perubahan Peruntukan
5 Layanan Infrastruktur Kawasan
6 Layanan Penanaman Modal
7 Layanan Helpdesk Lahan
8 Layanan BLINK.

Adapun, layanan konsultasi Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui online, yakni Perubahan Data Permohonan Perizinan dengan Land Management System (LMS).

Konfirmasi Dokumen LMS dan Permohonan Penerbitan Faktur Rekomendasi dapat diproses melalui e-mail: lms-online@bpbatam.go.id dengan mengisi form permohonan yang diunduh melalui https:// bit.ly/lms-form, serta melampirkan dokumen pendukung.(nto/adv)

Update