Jumat, 29 Maret 2024

Peserta dan Panitia MTQ VIII Provinsi Kepri Wajib Rapid Test

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekda Prov Kepri TS Arif Fadillah memimpin rapat persiapan Pelaksanaan MTQ VIII Provinsi Kepri Tahun 2020 disejalankan dengan Hari Jadi Provinsi Kepri Tahun 2020 di Rupatama Lt.4 kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/8).

Mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, Sekda Arif menegaskan agar rangkaian kegiatan MTQ yang sebelumnya bisa disederhanakan demi meminimalisir pergerakan dan aktivitas yang menimbulkan keramaian.

“Kurangi pertemuan yang jumlahnya padat, para peserta pun dipastikan harus sehat ketika tiba di Tanjungpinang, dan menunjukan surat keterangan hasil Rapid saat masuk ke lokasi acara,” tegas Arif.

Arif pun memastikan saat perhelatan upacara HUT RI pekan lalu, menyampaikan langsung dengan para FKPD terkait pelaksanaan MTQ dan semua sepakat mendukung MTQ terlaksana.

“Surat resmi juga telah disampaikan ke Forkopimda, semua mendukung namun tetap saling mengingatkan tentang protokol kesehatan,” lanjut Arif.

Arif juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang masuk kedalam kepanitiaan dapat berkerja solid dan maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik, pun demikian kepada Dinas Kesehatan dan RSUD RAT agar lebih aktif.

“Penanggungjawab masing-masing bidang kepanitiaan agar disipin, jangan ada celah. Kita harus jaga dan memastikan agar tidak ada virus yang menyebar,” tegas Arif.

Adapun penjadwalan MTQ VIII sudah dipastikan tidak mengalami kemunduran lagi yakni 19-23 September 2020. Sebab sesudahnya pada 24 September 2020 adalah Hari Jadi Provinsi Kepri.

“Terkait Hari Jadi Provinsi Kepri juga tidak banyak kegiatan, intinya saja seperti upacara, Paripurna DPRD, ziarah dan tabur bunga serta disejalankan denganpPeresmian Stadion Dompak,” kata Arif.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Tjetjep Yudiana mengatakan bahwa protokol kesehatan dalam penyelenggaraan MTQ harus menjadi tolok ukur dalam menjalankan event dalam era adaptasi kebiasaan baru.

“Jika berhasil melaksanan tanpa penyebaran covid19 akan menjadi kebanggaan sekaligus contoh, namun sebaliknya jika ada tentu akan mencoreng nama Pemerintah yang harus kita hindari,” kata Tjetjep.

Untuk itu, Tjetjep berharap agar sema sektor kepanitiaan ditetapkan sebagai pengawas Covid-19, berhak memberikan teguran secara santun kepada siapapun yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Tjetjep juga menyarankan agar tes rapid wajib dilakukan kepada seluruh peserta dan petugas acara tanpa terkecuali dengan pelaksanaan tes dan lokasinya terpusat pada satu titik. “Untuk syarat masuk ke lokasi acara wajib menunjukan surat hasil rapid,” sarannya.

Tjetjep juga memastikan bahwa Dinas Kesehatan akan bekerja sama dengan RSUD Raja Ahmad Thabib, jika ada hasil rapid yang reaktif akan langsung ditindaklanjuti dengan tes PCR yang hasilnya langsung keluar di RSUD RAT.

Sedangkan untuk rapid test nanti terjadwal sementara pada 12 September 2020 pukul 08.00 wib s.d 16.00 wib bertempat di halamaan Gedung Daerah yang akan diinfokan lebih lanjut jika ada perubahan.(*/uma)

Update