Jumat, 19 April 2024

1.003 Rekening Karyawan Batam Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tidak Valid

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek Batam Nagoya sudah menyerahkan data karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Tercatat, ada 197.020 karyawan dari 5.657 perusahaan di Batam.

Namun, setelah dilakukan validasi, BP Jamsostek Batam Nagoya hanya mengirimkan sebanyak 172.191 nomor rekening milik karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ke BP Jamsostek pusat. ”1.003 nomor rekening tidak valid, sementera sisanya sebanyak 3.589 nomor rekening sedang dalam proses validasi antara nama pemilik dan nomor rekening,” kata Kepala Kantor BP Jamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal, Kamis (27/8).

Ia menjelaskan, validasi dilakukan berlapis dengan sederet persyaratan. Seperti, data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah. Dengan berprinsip kehati-hatian dan tepat sasaran.

”Dari validasi, masih ada beberapa nomor rekening yang belum valid, dimana ada ketidakcocokan antara nama peserta BP Jamsostek dan nomor rekening yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun kesalahan saat memasukan data nomor rekening. Sehingga, nomor rekening tersebut dinyatakan tidak valid,” ungkapnya.

Untuk nomor rekening peserta yang dinyatakan belum valid, Surya mengatakan bahwa data tersebut akan dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan hingga batas akhir waktu pengumpulan rekening sampai 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

“Peran aktif perusahaan sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat. Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid, akan dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang,” paparnya.

Ia menjelaskan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

”Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” ucapnya. (*/jpg)

Update