Kamis, 25 April 2024

Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka terkait upaya pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif nomor 415 di Bengkong. Kata dia, kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Penetapan tersangka ini merupakan bentuk penegakan sebagai pembelajaran karena tindakan tersebut sudah melanggar hukum. Yos menyebutkan, tersangka terbukti melanggar UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 9 ayat (1).

”Jangan coba-coba mengambil paksa (jenazah Covid-19, red), saya tindak tegas, karena itu melanggar hukum,” ujarnya.

Selain kasus penjemputan paksa pasien nomor 415 Kota Batam, kepolisian juga menangani kasus penjemputan paksa pasien nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun, warga Tiban. Serta pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun, warga Kampung Seraya.

“Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan, jika ada unsur pidana tentu akan diproses,” kata dia. (*/jpg)

Update