Sabtu, 20 April 2024

Langgar Protokol Kesehatan, Denda Mulai Rp 250 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam menggelar rapat bersama terkait rencana penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam soal aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pengendalian Covid-19, Kamis (27/8).

Dalam rapat itu juga mengemuka, salah satu sanksi adalah denda uang dengan nominal mulai dari Rp 250 ribu hingga 1 juta bagi yang tak taat aturan tersebut.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, rapat itu mematangkan rencana penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal-hal yang masuk dalam protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penerapan jaga jarak dan lainnya ikut dibahas, berikut sanksi tegas jika ada yang melanggar.

”Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Tadi rapat mendengarkan masukan dari FKPD yang hadir. Semua sudah dicatat dan akan segera dituangkan dalam Perwako nanti,” jelas Amsakar, Kamis (27/8).

Sanksi yang diberikan berupa peringatan lisan, tulisan, hingga denda. Dalam rapat juga ada masukan sanksi pengganti seperti pemberian sanksi sosial berupa kerja sosial atau gotong royong dan push up. ”Semua masukan dan saran sudah dicatat semua dan akan dituangkan dalam perwako nanti,” sebutnya.

Selain itu, juga ada pemberian sanksi berupa denda. Pemberlakuan sanksi denda diusulkan untuk perorangan Rp 250 ribu, kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu, sesuai dengan klasifikasi badan usahanya nanti.

”Seperti pedagang kaki lima bisa Rp 500 ribu, kafe Rp 750, begitu juga untuk mal atau hotel Rp 1 juta,” sebut dia.

Untuk mengakomodir semua hasil rapat ini, Wakil Wali Kota sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin untuk membentuk tim yang terdiri dari Satpol PP, staf ahli bidang hukum, asisten pemerintahan dan kesra, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas hasil rapat hari ini sebagai bentuk pengayaan Perwako tersebut.

”Kalau tidak ada masalah dalam dua hari ini selesai. Setelah itu barulah kita sosialisasikan selama kurang lebih satu minggu ke depan,”
terangnya.(*/jpg)

Update