Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Hal Negatif pada RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengatakan ada masalah dasar dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk klaster Pendidikan. Salah satunya adalah hilangnya frase kebudayaan dalam pendidikan nasional.

“Perubahan frase prinsip pendidikan nirlaba menjadi dapat laba, frase izin pendirian sekolah atau perguruan tinggi menjadi izin pendirian badan usaha dan sentralisasi pendidikan,” ujar Darmaningtyas dalam Webinar Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law, Senin (31/8).

Menurut dia, RUU omnibus law ini lahir hanya untuk menumbuhkan semangat komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Untuk komersialisasi, yakni menjadikan pendidikan itu komoditas yang perdagangkan guna mendapatkan keuntungan.

“Di sini tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan membentuk karakter bangsa melainkan sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan,” jelasnya.

Kemudian privatisasi, yaitu pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi semata atau mengikuti hukum korporasi. Terutama prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan korporasi.

“Kalau kita cermati wacana pendidikan 10 tahun terakhir ini kental dengan terminologi yang digunakan korporasi, seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, sertifikasi,” terang dia.

Padahal dalam pendidikan, prinsip seperti ini harus diabaikan. Dia pun memberikan contoh, di program studi Pedagalangan itu rata-rata mahasiswanya hanya 10, namun ada dosen 20. Jika memakai prinsip korporasi, tentu jurusan itu harus ditutup.

“Saya kira prodi Pedagalangan diperlukan karena dari sana dibentuknya kebudayaan masyarakat itu dipelihara. Kalau kita melihat prinsip efisiensi dan produktivitas, termasuk untuk jurusan filsafat, arkeologi, antropologi mungkin juga harus ditutup. Kita tidak boleh melihat sebagai komoditas saja, tetapi juga melihat bagian dari pembentukan karakter,” tambahnya.

Terakhir adalah semangat liberalisasi, di mana pendidikan secara perlahan dilepaskan dari tanggung jawab negara. Di Indonesia sendiri, perguruan tinggi negeri (PTN) dibagi menjadi PTN murni, PTN pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) dan PTN badan hukum, di mana PTN tersebut diberikan keleluasaan dalam rekrutmen mahasiswa.

“Seperti seleksi mandiri itu sebetulnya strategi untuk meraih pendapatan yang besar dari mahasiswa, ini semangat dari liberalisasi,” jelas Darmaningtyas.

Tiga semangat itu cukup menonjol menurutnya, dengan ideologi yang ditawarkan RUU Ciptaker adalah neoliberal yang mengabaikan aspek kebudayaan sebagai pendidikan nasional.

“Pendidikan ditempatkan sebagagi tempat usaha, sedangkan ini pendiriannya disebut izin usaha. Ini menyesatkan bagi kita nah harus dilawan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam RUU Ciptaker Bidang Pendidikan, terdapat tiga UU yang akan disederhanakan dan diubah. Itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, adapun perubahan tersebut akan mengarah untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai barang dagangan.(jpg)

Update