Jumat, 29 Maret 2024

Buron 9 Tahun, Koruptor Dibekuk di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Batam menangkap buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bertha Romius Yasin alias Romi, Minggu (30/8) pukul 18.30 WIB. Ia merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Bakong di Kabupaten Lingga.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa perkara korupsi ini terjadi pada 2008 silam. Kemudian disidangkan pada 2011. Sejak persidangan perdana, 18 Agustus 2011 sampai pembacaan putusan, Romi menjalani persidangan in absentia (tanpa kehadirannya) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

”Jadi, pelaku ini disidangkan secara in absensia. Setelah putus di 2011 itu, yang bersangkutan ini tidak kooperatif. Sejak 2011, sampai sekarang baru kita dapatkan posisi dan informasi. Dia kita temukan di Buana Vista, Batam Center,” ujar Aditya di Kejari Batam, tadi malam.

Ia melanjutkan, dalam perkara korupsi itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Romi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta.

”Perkara ini perkara splitsing. Ada tiga terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu. Mereka bertiga kooperatif, mereka sidang sampai proses eksekusi,” tuturnya.

Untuk peranan Romi sendiri, Aditya mengatakan, Romi sebagai pengusaha swasta yang dalam hal ini bukan sebagai pihak rekanan. Sebab, pihak rekanan dalam proyek tersebut adalah Zulkadri dari PT Bandar Dunia Madani yang kemudian disubkontrakkan ke Romi. Zulkadri sendiri juga menjadi terpidana dalam proyek ini bersama Kepala Dinas PU.

”Semuanya sudah diproses. Persidangan sudah selesai. Mereka sudah menjalani hukuman, bahkan mereka sudah keluar, karena sejak 2011 diputus. Tinggal Romi ini,” imbuhnya. (*/jpg)

Update