batampos.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2020 terjadi deflasi sebesar 0,05 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104,90. Dari 90 kota IHK, 53 kota mengalami deflasi dan 37 kota mengalami inflasi.
“Pada Agustus 2020 terjadi deflasi sebesar 0,05 persen,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Selasa (1/9).
Suhariyanto mengatakan, tingkat inflasi tahun kalender dari Januari hingga Agustus 2020 sebesar 0,93 persen. Sedangkan tingkat inflasi secara tahun ke tahun sebesar 1,32 persen.
Sementara komponen inti pada Agustus 2020 mengalami inflasi sebesar 0,29 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender sejak Januari hingga Agustus 2020 sebesar 1,32 persen. Sedangkan, tingkat inflasi komponen inti tahun secaaa tahunan sebesar 2,03 persen.
Suhariyanto menyebut, deflasi tertinggi terjadi di Kupang sebesar 0,92 persen dengan IHK sebesar 102,48. Sementara itu, deflasi terendah terjadi di Sibolga, Tembilahan, Bekasi, dan Banyuwangi masing-masing sebesar 0,01 persen.
“IHK masing-masing sebesar 103,05 (Sibolga), 105,06 (Tembilahan), 106,9 (Bekasi), dan 103,49 (Banyuwangi),” jelasnya.
Suhariyanto menambahkan, inflasi tertinggi terjadi di Meulaboh sebesar 0,88 persen dengan IHK sebesar 107,53 dan terendah sebesar 0,02 persen terjadi di Batam dengan IHK sebesar 103,24, IHK Kediri sebesar 104,51, dan IHK Kotamobagu sebesar 105,93.
“Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,86 persen dan kelompok transportasi sebesar 0,14 persen,” ungkapnya.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks adalah kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07 persen. Disusul kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,08 persen.
Selain itu, kelompok kesehatan sebesar 0,06 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen. Kemudian, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,05 persen. Sedangkan, kelompok pendidikan sebesar 0,57 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,13 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,02 persen.(jpg)