Jumat, 26 April 2024

Ini Detail Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Dendanya Bisa Mencapai Rp 4 Juta 

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencengahan dan pengendalian Covid-19 mulai dijalankan.

Perwako yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, tersebut memuat beberapa sanksi yang akan diberlakukan apabila masyarakat melanggar protokol kesehatan.

Sanksi termaktub di dalam BAB V pasal 7. Sanksi diberikan baik kepada perorangan, maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi perorangan yaitu:

1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit
3. Denda administratif Rp 250 ribu.

Sanksi bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, yaitu:

1. Teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama.
2. Penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif          untuk pelanggatan kedua dengan besaran Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

3. Penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratfi        untuk pelanggatan ketiga dengan besaran Rp 1 juta hingga 4 juta.

4. Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran keempat.

Dalam Perwako tersebut juag disebutkan denda administratif akan masih ke dalam kas daerah Kota Batam.(*/esa)

Update