Kamis, 28 Maret 2024

Lanal Tarempa Kembali Menerima 1 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam nomor lambung BV 92398 TS ditangkap. Kapal itu mencuri ikan di dalam garis landas kontinen Indonesia. Saat ini Pangkalan TNI AL Tarempa telah menerima 1 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam tersebut beserta 9 orang ABK.

Penangkapan itu terjadi saat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan operasi rutin di perairan Natuna Utara mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di dalam garis Landas Kontinen Indonesia sejauh 8 Nm.

Kepada sejumlah awak media, KomandanĀ KRI Tjiptadi-381, Letkol Laut (P) Ricky Intriadi, mengatakan saat melaksanakan patroli di landasan kontinen pada tanggal 29 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 WIB pihaknya mendeteksi ada dua kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl.

“Setelah didekati benar adanya terdapat dua kapal berbendera Vietnam melakukan penangkapan, namun hanya 1 yang berhasil diamankan,” kata Ricky Intriadi, Senin (31/8/2020).

Kapal Ikan Asing (KIA) nomor lambung BV 92398 TS asal Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi-381 BKO langsung diamankan bersama Lanal Tarempa. Senin (31/8/2020).Ā  (Foto:Lanal untuk batampos.co.id).

Tambah dia lagi mengatakan saat ditangkap kapal itu tidak melakukan perlawanan namun demikian pihaknyasempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara.

Lanjut dia lagi mengutarakan satu kapal itu langsung berhenti saat pihaknya melepaskan tembakan peringatan. Sementara satu kapal lagi bermanuverĀ dan menambah kecepatan sehingga keluar dari landasan kontinen.

Sementara itu, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam satu pekan terakhir pihaknya sudah menerima dua KIA berbendera Vietnam. Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran TNI Angkatan Laut dalam menjaga perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran di laut.

“Khususnya di laut Natuna Utara, meskipun dalam kondisi keterbatasan akibat pandemi Covid-19 kita tetap menjalankan fungsi tugas dalam mengamankan perairan kita dan saya pastikan bahwa kita tetap berada di depan dalam menjaga perbatasan laut Indonesia,” tuturnya.

Danlanal menjelaskan, setibanya KIA Vietnam di Pelabuhan KAL Lanal Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk barang yang dibawa serta kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot cairan disinfektan.

Setelah itu dilaksanakan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan ketat oleh personil Lanal Tarempa, untuk meyakinkan bahwa ke 9 ABK tidak membawa Covid-19 ke Anambas dan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Pelanggaran sementara kepada para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di dalam Landas Kontinen Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Saat ini KIA itu sudah dilimpahkan guna penyidikan lebih lanjut oleh Lanal Tarempa.(fai)

Update