batampos.co.id – Partai Hanura akan menempuh jalur hukum terkait pengrusakan baliho yang berisikan sosialisai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau pasangan Isdianto-Suryani dan bakal calon Wali kota dan wakil wali kota Batam Rudi-Amsakar.
Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, hilangnya spanduk sudah terjadi beberapa hari.
“Bahkan yang paling ajaib buat kita, ini seperti sulap baliho kita 7×14 di simpang jam bisa raib hilang tak ada bekasnya padahal itu bukan baliho kecil diperlukan tim 4 sampai 5 orang untuk memasang itu,” katanya saat konfrensi pers, Senin (31/8/2020).
Selain itu kata dia, ada juga spanduk ukuran 1X2 M di simpang lampu merah Putri Hijau yang dirusak.
Kemudian dua buah spanduk di simpang lampu merah dekat PT. Marcopolo hilang, 2 buah spanduk yang terpasang di arah pipa gas segunung hilang, 1 buah spanduk di simpang NATO dirusak, 1 buah spanduk di simpang SP plaza hilang dan 1 buah spanduk di perumahan Aviari hilang.
“Kita akan membuat laporan ke Polda Kepri terkait adanya pengerusakan, pencurian dan penghilangan baliho dan spanduk ini,” tuturnya.(*/nto)