Rabu, 24 April 2024

Kemensos Tambah Bantuan Rp 500 Ribu per Keluarga

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menambah besaran bantuan sosial tunai (BST) untuk penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT). Besarannya Rp 500 ribu. Namun, ada syarat tertentu bagi penerimanya.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjelaskan, syarat penerima merupakan KPM (keluarga penerima manfaat) BPNT non penerima program keluarga harapan (PKH). Yakni, 9 juta peserta yang murni penerima BPNT.

Sebagai informasi, jumlah KPM peserta BPNT saat ini mencapai 20 juta dengan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan. Jumlah itu mengalami perluasan dari sebelumnya hanya 15,2 juta KPM. ”Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM program sembako non-PKH akibat pandemi Covid-19,” ujarnya pada penyaluran secara simbolis BST BPNT non-PKH di Jakarta, Senin (31/8).

Bantuan itu, kata dia, hanya diberikan sekali untuk Agustus. Artinya, pada Agustus, KPM menerima dana Rp 700 ribu. Pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 4,5 triliun untuk tambahan bantuan tersebut. Dana BST untuk KPM BPNT non-PKH sudah dapat dicairkan mulai Senin (31/8) melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara).

Juliari berharap, selain membantu daya beli masyarakat, BST tambahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, perekonomian bisa kembali bangkit.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menambahkan, penerima BPNT non-PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Mereka tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Dia menjelaskan, jika dana regular Rp 200 ribu hanya dikhususkan untuk membeli sembako, BST tambahan tidak. KPM bebas menggunakannya untuk keperluan lainnya. Diakui, Kemensos tengah menggenjot penyaluran bansos untuk masyarakat miskin. Tercatat, dari Rp 81 triliun anggaran bansos di PFM, sudah lebih dari 66 persen yang terealisasi. (mia/c10/fal/*)

Update