Selasa, 23 April 2024

Kepala Dinas Siap Bantu Mediasi Korban Kecelakaan Kerja Pembangunan Jembatan SP Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar Kailani menegaskan terkait pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada pembangunan jembatan Selayang Pandang (SP) Anambas agar dapat diselesaikan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Korban mengalami kecelakaaan kerja pada saat hendak memasang pipa falling beton yang mengakibatkan korban kehilangan jari tanganya sebelah kanan. ” Kami mendapatkan informasi ini dari berita,” sebutnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2020).

Dia mengutarakan sejak dimulainya pemekerjaan pembangunan jembatan Selayang Pandang di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga sampai saat ini pihaknya belum pernah mengetahui keterangan laporan jumlah pekerja itu.

“Kami telah memanggil pihak PT itu beberapa waktu yang lalu, namun tidak ada respon. Kami pun tidak tahu jumlah pekerja di pembangunan jembatan SP,” ungkap Yunizar Kailani.

Lebih lanjut dia mengatakan maksud pemanggilan itu adalah untuk saling berkoordinasi sebab para pekerja itu melakukan aktifitas pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Anambas, Yunizar Kailani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (1/9/2020). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

“Pemanggilan ini sebelum terjadinya insiden kecelakaan kerja di pembangunan Jembatan Selayang Pandang,” kata Yunizar Kailani.

Dia pun mengatakan pihaknya siap membantu kepada korban yang mengalami kecelakaaan kerja itu. “Boleh mediasi ke pihak kami, karena disnaker setempat adalah mediator,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya tentang pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang, pihaknya tidak mendapatkan laporan apapun mengenai hal tersebut. Dia mengakui pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berada di Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui sebelumya La Ode Arif Rahman, 18, seorang pekerja pembangunan jembatan Selayang Pandang di Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami kecelakaan kerja saat hendak memasang pipa falling beton. Dengan kejadian itu ia kehilangan jari kelingking tanganya sebelah kanan.

La Ode Arif Rahman mengatakan saat itu dia sedang memasang garpu besi dan pipa failing beton, jari kelingking tangan kanannya terjepit pada 3 Agustus 2020 yang lalu.

Lanjut dia lagi mengutarakan PT Ganesha Bangun Riau Sarana sebagai kontraktor pemenang tender belum memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dirinya.

Dia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan itu tidak pernah menyampaikan hak-haknya yang harus diterimanya saat insiden tersebut.

“Sekarang saya numpang di kos teman, dan berencana mau pulang kampung. Kalau ada asuransi kerja buat saya, saya tidak tahu, karena perusahaan tidak pernah kasih tahu,” sebutnya. Senin (31/8/20)

La Ode bekerja sebagai tenaga harian lepas di perusahaan tersebut. Ia telah bekerja lebih kurang tiga minggu lamanya. (fai)

Update