Sabtu, 20 April 2024

Penyaluran Kuota Gratis Harus Dipublikasikan Pihak Sekolah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memberikan subsidi kuota gratis sebesar 35 GB untuk para siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Satuan pendidikan melalui kepala sekolah diminta untuk mendata nomor handphone siswa dan menginputnya ke aplikasi Dapodik.

Untuk menghindari adanya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta agar kepala sekolah mempublikasikan para penerima subsidi kuota gratis.

“Iya (koordinasi erat), benteng terakhir (penyaluran subsidi) kan di level sekolah, calon penerima bantuan ini, itu datanya harus dipublish di sekolah sehingga verifikasi data dan potensi tidak tepat sasaran itu bisa diminimalisir,” jelas dia, Selasa (1/9).

Menurut dia, jika tidak dipublikasi dan data penerima hanya diketahui oleh kepala sekolah saja, ada kecenderungan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan. Dengan begitu, dana sebesar Rp 7,2 triliun.

“Didistribusikan sendiri oleh kepala sekolah, datanya di data sendiri oleh kepala sekolah, maka kemungkinan besar ada potensi penyelewengan dan tidak tepat sasaran karena tidak melibatkan partisipasi publik, dan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” jelas dia.

Ubaid juga meminta agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pemberian bantuan.

Jika telah ada juklak dan juknis, maka hal selanjutnya yang tinggal dilakukan adalah mensosialisasikannya kepada para pemangku kepentingan.

“Supaya mereka tau kalau harus dapet bantuan itu berapa nilainya, berhak atau tidak, karena masyarakat kalau merasa dirinya ngga berhak, kalau dikasih ya ditolak kan. tempat informasi semacam posko di sekolah, kalau ada anak atau guru yang dia merasa berhak tapi tidak di data itu bisa melapor ke posko dan datanya bisa di revisi,” tutupnya. (*/jpg)

Update