Sabtu, 20 April 2024

PNS hingga Mahasiswa Dapat Pulsa Rp 200 Ribu–Rp 400 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian biaya paket data dan komunikasi itu bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

”Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi, dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” ujarnya Selasa (1/9).

Dalam aturan itu, besaran biaya paket data dan komunikasi minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 400.000. Pemberian tunjangan pulsa berupa paket data tersebut berlaku sejak kemarin. Pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapat bantuan sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk PNS eselon III atau setara ke bawah, biaya komunikasi dan paket data ditetapkan Rp 200 ribu per orang per bulan.

Namun, beleid tersebut menegaskan bahwa bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS. Hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Sementara itu, untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara daring, ditetapkan bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan. Nominal serupa diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidental. Dalam beleid itu juga disebutkan, bantuan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan. Nominal Rp 150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi.

Sumber anggaran untuk bantuan pulsa kepada PNS, mahasiswa, dan masyarakat tertentu itu berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi anggaran. Anggaran pulsa tersebut juga ada di pagu masing-masing kementerian/lembaga. ”Pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi,” jelas Sri Mulyani.

Terpisah, Direktur Riset Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan, pandemi Covid-19 memaksa seluruh masyarakat melakukan perubahan gaya hidup, termasuk cara bekerja dan belajar menjadi online.

”Tidak terkecuali ASN. Tantangannya, infrastruktur kita belum sepenuhnya mendukung. Ketersediaan dan besarnya biaya pulsa internet menjadi kendala. Di daerah-daerah remote, internet belum tersedia. Kalaupun tersedia, biayanya mahal,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batampos Online).

Cara kerja online itu tidak lagi bisa ditolak. Cara kerja dan belajar tersebut kini sudah menjadi kebutuhan baru yang harus dilakukan. Sehingga wajar saja jika pemerintah mengalokasikan anggaran pulsa. ”Karena itu, saya kira kebijakan pemerintah memberikan bantuan pulsa kepada ASN adalah langkah yang sudah sewajarnya,” imbuh dia.

Piter menggarisbawahi, kebijakan tersebut selayaknya diberikan kepada seluruh PNS. Hal itu juga merupakan bentuk penyediaan fasilitas bekerja yang harus disesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini dan masa yang akan datang.(jpg)

Update