Jumat, 29 Maret 2024

Hina Polisi lewat Facebook, Jonari Diciduk

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Batam Kota menangkap Jonari Kardo, Rabu (2/9) pagi. Pria 28 tahun ini ditangkap usai mengunggah kata hinaan terhadap institusi Polri melalui akun media sosial, Facebook miliknya.

Di dalam akun itu, Jonari menghina polisi dengan menuding petugas yang menertibkan sepeda motornya saat penertiban balap liar, mencari uang insentif. Tak hanya itu, pelaku juga menghina keluarga anggota polisi yang menindaknya.

”Yang bersangkutan sudah diamankan. Bersama barang bukti motornya,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy.

Guchy menjelaskan, sebelum mengunggah hinaan tersebut, pelaku terjaring razia balap liar di kawasan Batam Center. Kemudian, motor miliknya, Yamaha Vixion BP 5248 ID, diamankan polisi.

”Saat dirazia, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen sepeda motor. Sehingga kita amankan motornya,” katanya.

Saat motor diamankan, kata Guchy, polisi mengarahkan Jonari untuk membawa dan melengkapi dokumen motor ke Mapolsek Batam Kota. ”Dia tidak balik untuk membawa dokumen, tetapi memposting (mengunggah) kata-kata tidak pantas di Facebook,” ungkapnya.

Guchy menambahkan, dari pengakuan Jonari, motor yang dibawanya tersebut bukan miliknya. Diduga, motor tersebut merupakan hasil curian. ”Dugaan memang curian. Sekarang masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya. (*/jpg)

Update